Lebak – Agus ider alamsyah anggota DPRD lebak ikut menyoroti ramainya pemberitaan terkait adanya pungli P3K di lingkungan pemerintah provinsi banten ternyata tidak hanya PUPRBanten yang piral terkait adanya pungli P3K satu minggu ini yang di lontarakan oleh sodara musa weliansah politisi PPP sekaligus anggota DPRD prov banten isu pungli P3K tahun 2025 ini menurut agus ider alamsyah politisi PDI P sekaligus anggota DPRD lebak menyebutkan buramnya potrer rekrutmen P3K di bidang pendidikan SMA negri SMK negri di propinsi banten.
Isu pungli PPPK tahun 2025 juga menyeruak di SMAN/SMKN di kab. Lebak, Ini juga sempat di rilis di berbagai media online [salah satunya koranbanten.com] dengan judul “Oknum Dindik Banten Diduga Terima Setoran Dari Guru SMA/SMK Di Lebak” pada 5 feb 2025.
Tentu ini menjadi catatan buruk dunia pendidikan di Banten, khususnya di Kab. Lebak untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi banten. Viralnya di ruang publik terkait dugaan/isu pungli 1 jt per 1 orang PPPK di sekolah tentu menjadi pintu masuk bagi Inspektorat untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan pola investigatif atau pemeriksaan khusus. Momentum ini harusnya dijadikan pembuktian pemerintah provinsi banten yang mempunyai jargon “Banten Adil Merata, Tidak Korupsi”. Selain politisi, saya pun sebagai warga lebak sangat mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menindak dengan tegas sesuai aturan pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai pemprov banten yang menurut saya sudah melukai semangat jargon pemprov banten dan hati para guru sman/smkn di lebak.
Tidak hanya itu, selain isu pungli. Ternyata masih ada informasi/dugaan menyeruak terkait dengan adanya beberapa guru/tu yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti tes pppk tetapi mendapatkan kartu tes dan lulus menjadi pppk penuh waktu, padahal pegawai non ASN tersebut tidak memiliki SK Kepala Dinas dan hanya mengantongi SK Kepsek. Bukan tidak mungkin ada pemunduran tgl pada SK yabg di terbitkan kepsek terkait syarat dokumen pendaftaran pppk tersebut. Sementara ada guru/tu yang sudah lama mengabdi dan mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten malah tidak lulus dan harus menjadi paruh waktu, ini tidak adil menurut saya.
Menurut saya selain dugaan pungli. Dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen pppk juga hatus di ungkap dengan terbuka dan transparan. Sangat sederhana sebetulnya jika ingin membuka sengkarut PPPK yang terjadi di SMAN/SMKN, di Lebak. Usul saya :
1. Periksa kembali data base SK yang di keluarkan Dindikbud Banten terkait penugasan guru/tu sman/smkn;
2. Periksa kembali data base pembayaran honorarium non asn guru/tu sman/smkn;
3. Periksa kembali verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran pppk yang dilakukan oleh Dindikbud Banten dan BKD Banten;
4. Periksa kembali semua yang bersifat data-data yang diusulkan oleh Dindikbud ke BKD terkait PPPK;
5. Ketika ditemukan ada anomali dokumen atau data, maka sudah bisa menjadi dugaan kuat terjadi kecurangan dalam proses rekrutmennya.
Mari kita dukung Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk memastikan semua jargon dan visi misi Pemerintah Provinsi Banten dapat berjalan dengan maksimal untuk seutuhnya masyarakat Banten, termasuk masyarakat pendidikan di sekolah.

















