Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Jakarta. Bareskrim Polri menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan PT PMI atas produksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan tersebut merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk mentan, dan ahli pidana, dalam penyidikan PT PIM. Sehingga, penetapan tersangka pun dilakukan atas S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Perkara ini adalah laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/718/VII/RES.2.1/2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/776/VII/RES.2.1./2025 tanggal 31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Selasa (5/8/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri.

Disampaikannya, petugas pengambil contoh PPC Kementan AI di satu lokasi di kantor Gudang PT PIM di Serang, Banten. Selanjutnya, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca panen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

“Dari hasil tersebut, ditemukan fakta-fakta penyidikan bahwa ditemukan adanya beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern,” ungkapnya.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ujarnya, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras. Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.

“Bahkan setelah adanya pertemuan dari penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut,” ungkapnya.

Fakta lain, ujarnya, ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” jelasnya.

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Suryadi SE; Selamat Datang Kapolsubsektor Jayanti Baru IPDA Al Taifur Hilmi Polri Untuk Masyarakat
Dalam Rangka HKGB ke-73, Ketua Cabang Bhayangkari dan Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial di Mako Polsek Balaraja
Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela
Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanjung Priok
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Auditor “SMP” Obvitnas dan Obter TA. 2025
Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Jalan Provinsi, LSM Matahari Desak Polresta Tangerang Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Suryadi SE; Selamat Datang Kapolsubsektor Jayanti Baru IPDA Al Taifur Hilmi Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Dalam Rangka HKGB ke-73, Ketua Cabang Bhayangkari dan Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial di Mako Polsek Balaraja

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 02:49 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanjung Priok

Berita Terbaru