Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, dan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial BS dan DN ditangkap saat sedang berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucap Wiwin.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:
• 3 buah alat hisap atau bong
• 4 bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu
• 2 buah korek api yang sudah dimodifikasi
• 1 buah Hp Merk Iphone 13 Pro Max
• 2 buah pot hasil cek hasil urine (+) tersangka (BS) dan (DN)
• 1 buah Hp Merk Infinix Hot 50

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka (BS) yang diketahui merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Tersangka (BS) mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka (DN), yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka (BS), mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya.

“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambah Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata Wiwin.

Diakhir, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan harapannya kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Penulis : Bidhumas

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN RI Resmikan SPPG Padarincang Bersinar, Polda Banten Siap Dukung Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Narkoba
Peringati HUT ke-77 Polwan, Polda Banten Gelar Syukuran
120 Personel Dikerahkan, Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar
Istighosah dan Doa Bersama, Kapolda Banten Gaungkan Pesan Kedamaian dan Kamtibmas
Gerakan Pangan Murah Bidpropam Polda Banten Bersama Bulog, Masyarakat Merasa Terbantu
Perkuat Sinergi, Polda Banten Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat
Subdit Renakta Polda Banten Selamatkan 3 Orang Calon TKW Korban TPPO di Kragilan
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 22:28 WIB

BNN RI Resmikan SPPG Padarincang Bersinar, Polda Banten Siap Dukung Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Narkoba

Senin, 1 September 2025 - 12:19 WIB

Peringati HUT ke-77 Polwan, Polda Banten Gelar Syukuran

Senin, 1 September 2025 - 11:15 WIB

120 Personel Dikerahkan, Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar

Senin, 1 September 2025 - 05:29 WIB

Istighosah dan Doa Bersama, Kapolda Banten Gaungkan Pesan Kedamaian dan Kamtibmas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:02 WIB

Gerakan Pangan Murah Bidpropam Polda Banten Bersama Bulog, Masyarakat Merasa Terbantu

Berita Terbaru