Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Diduga Predaran Obat Keras Daftar G Diwilkum Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan Terkesan Kebal Hukum Polisi Kemana Ya,,!!! 

19
×

Diduga Predaran Obat Keras Daftar G Diwilkum Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan Terkesan Kebal Hukum Polisi Kemana Ya,,!!! 

Sebarkan artikel ini

Tangsel – Seolah Kebal Hukum Sebuah Toko Yang Berkedok sembako beroperasi Kembali dan Masih Mengedarkan Obat Keras Daftar G jenis tramadol dan Hexymer di Jl. Parakan No 2D, Pd. Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, berada di bawah wilayah hukum Polsek Pamulang. Polsek Pamulang berada di bawah naungan Polres Tangerang Selatan. Jum’at (17/04/2026)

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Salah satu penjaga toko bernama Rizal yang kerap disapa Bewok mengatakan,”Hubungi mukhlis aja bang saya cuma jaga toko,”Cetusnya.

 

Ahmad salah satu aktivis Banten menyampaikan, Diduga mereka menjual obat obatan golongan G jenis Tramadol dan Eximer beserta obat obatan Jenis pil Reklona mengandung clonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 yang diatur dalam Lampiran Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Selain obat obatan golongan G diduga pelaku juga mengaku menjual obat jenis Triheknidil, Alpha zolam, dexa, merlopam bahkan masih banyak lagi obat obatan yang tergolong obat keras yang masuk golongan Psikotropika.

 

 

Nampaknya aparat penegak hukum khususnya wilkum Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan harus bekerja extra keras terkait masih adanya peredaran obat keras Jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki desain tersebut.

 

Mengingat untuk meningkatkan rasa keamanan dan keamanan bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan dan sekitarnya.

 

Menurut Ahmad Aktivis asal Banten mengatakan, Obat keras daftar G tersebut memberikan dampak negatif bagi pengkonsumsinya, apalagi obat-obat keras yang termasuk golongan narkotika tidak disertai dengan resep dokter.

 

“Bahayanya peredaran obat keras daftar G ini dapat menimbulkan kriminalitas di masyarakat yang harus diwaspadai.” Ujar Ahmad.

 

 

Masih Ahmad, “Sebenarnya toko-toko itu sempat tutup beberapa waktu lalu, namun diduga adanya oknum yang seolah kebal hukum sampai bisa mengizinkan beroperasinya kembali toko itu.” Ungkapnya.

 

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah penerapan sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, rumusan yang terdapat dalam pasal ini adalah setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).

 

Kendala dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah kurangnya bukti untuk dilakukan penangkapan, kurangnya laporan dari masyarakat.

 

Sampai berita ini di terbitkan, baik Polsek Pamulang, Polres Tangerang selatan, Polda Metro jaya ataupun pemilik toko belum terkonfirmasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *