Tok..Tok..Tok…!!! Akibat Korupsi Dana Desa Untuk Gaya Hidup, Eks Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Resmi di Vonis 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | KABUPATEN SERANG – Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori (49), akhirnya dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang

Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Agung Sulistiono, Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak korupsi Dana Desa sebesar Rp.1,3 miliar pada tahun 2018.

Hudori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – undang Tipikor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kurungan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang (28/07/2025)

Selain itu, Hudori juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.381.321.563. Dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Negara. Selanjutnya apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka Hudori akan dihukum penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam rangka memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui menyesali atas perbuatannya.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU Kejari Tangerang, Hudori melakukan penyimpangan dengan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah rencana pembangunan Desa.

“Mencairkan Dana dari Rekening Kas Desa Gembong sendiri ke Bank Jabar dan Banten (BJB), kemudian menyimpan dan mengelola sendiri dana APB Desa Gembong Tahun 2018,” demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Tangerang yang dibacakan oleh Erika.

Hudori juga melakukan penarikan Anggaran tanpa melibatkan pejabat Desa di Bank BJB KCP Cikupa, dibantu oleh saksi Soleh Afif alias Barak

“Terdakwa melakukan penarikan Dana di Bank Jabar dan Banten KCP Cikupa yang dibantu saksi Soleh Afif alias Barak, dan menerima uang pencairan di lantai 2 BJB dari saksi Soleh Afif alias Barak yang sudah dipotong fee (jasa) untuk saksi Soleh Afif alias Barak tersebut,” jelas Erika.

Sedangkan Dana Desa yang diselewengkan oleh Hudori tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya Entertain atau hiburan. Dari total anggaran sebesar Rp.2,4 miliar, hanya Rp.1,06 miliar yang digunakan sesuai realisasi. Sisanya, sebesar Rp.1,3 miliar, hingga menyebabkan kerugian Negara.

Penulis : Yanto

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru