Sempat Cecok Dengan Awak Media, Oknum Pelaksana Proyek Pembangunan Mushola RSUD Balaraja, Berujung Laporan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | KAB. TANGERANG – Kembali Insiden yang mencederai kebebasan Pers Indonesia dan Undang – Undang tentang keterbukaan informasi publik kembali terjadi, kali ini di area public Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja – Tangerang.(02/08/2025)

Seorang jurnalis salah satu media online di Kabupaten Tangerang, Supriyadi alias Bonay, mengalami perlakuan Intimidasi saat menjalankan fungsi tugas pokoknya dalam mencari data dan informasi terkait Amanda kegiatan proyek pembangunan sarana ibadah (red.mushola) di area Rumah Sakit Umum Balaraja

Proyek mushola yang dimaksud merupakan kegiatan konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.048.267.315,00 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Demes Karya Indah dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Lokasinya berada di area RSUD Balaraja, yang notabene merupakan fasilitas publik milik pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kedatangan sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan justru mendapat tuduhan tidak mendasar dari oknum pihak pelaksana proyek. Direksi PT. Demes Karya Indah yang berinisial LS

Bahkan menuding para wartawan yang telah memasuki area proyek tanpa izin. Padahal jelas – jelas lokasi proyek tersebut berada di ruang public rumah sakit yang dapat diakses langsung oleh masyarakat umum.

Keributan pun sempat terjadi. LS yang secara emosional bersitegang dengan Supriyadi (Bonay) bahkan sempat menyeret dan menarik bagian bajunya. Tindakan ini tentu saja menimbulkan kemarahan dan kekecewaan dari para rekan – rekan media lainnya yang juga berada di lokasi tersebut

Salah satu rekan pimpinan media segera menghubungi Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Sebelum mendampingi para wartawan ke Polsek Balaraja untuk membuat laporan, Ketua Umum DPP BIAS terlebih dahulu menghubungi Humas RSUD Balaraja, seorang pejabat rumah sakit bernama Hidayat. Namun sangat disayangkan, Hidayat justru tampak tidak mengetahui apa-apa terkait insiden tersebut. Bahkan ia balik bertanya, “Kapan kejadiannya?” Sebuah respons yang dinilai tidak hanya lamban, tetapi juga menunjukkan kelalaian dalam menjalankan fungsi komunikasi publik di lingkungan pelayanan umum.

DPP BIAS menilai sikap humas yang cenderung tidak responsif itu memperparah situasi dan mencerminkan lemahnya kontrol rumah sakit terhadap dinamika sosial yang terjadi di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

Tidak lama setelah laporan disampaikan, pihak kepolisian dari Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan mengarahkan LS untuk datang ke kantor polisi. Sementara itu, belasan wartawan dari berbagai media turut hadir di Mapolsek Balaraja sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi dan penolakan atas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Meski akhirnya LS menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Bonai, namun tidak ada permintaan maaf terbuka kepada seluruh wartawan yang ada di lokasi saat kejadian berlangsung. Sikap tersebut dianggap belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh, mengingat insiden ini telah menyentuh marwah profesi wartawan secara kolektif.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan arogan LS dan sikap tidak profesional Humas RSUD Balaraja. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus peringatan akan rapuhnya komitmen terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.

“Perilaku LS adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan ancaman nyata terhadap transparansi pelaksanaan proyek APBD. Saya mengecam keras tindakan intimidatif ini, apalagi terjadi di area rumah sakit milik negara. Wartawan tidak sedang mencari sensasi, mereka bekerja untuk publik. Yang lebih ironis adalah sikap Humas RSUD Balaraja yang justru terkesan tidak peduli fungsi humas itu bukan sekadar menjawab pertanyaan, tapi memastikan keterbukaan informasi berjalan,” ujar Eky.

DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib terbuka terhadap pemantauan publik, termasuk peliputan media. Ketertutupan terhadap media adalah sinyal awal dari potensi penyimpangan, dan siapapun yang mencoba menghalangi tugas jurnalis berarti melawan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola yang bersih.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai permintaan maaf personal dijadikan tameng untuk menghindar dari tanggung jawab publik. Jika tidak ada iktikad baik dari pelaksana proyek maupun institusi rumah sakit, maka jalur hukum adalah keniscayaan,” tegas Eky Amartin.

Tidak boleh ada lagi wartawan yang merasa takut, apalagi diteror, hanya karena menjalankan fungsinya mengabarkan kebenaran kepada masyarakat.

Penulis : Yanto

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lapak Penimbunan Solar Bersubsidi Ilegal Skala Besar, Beroperasi di Jantung Kota Serang
Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Diduga Lapak Penimbunan Solar Bersubsidi Ilegal Skala Besar, Beroperasi di Jantung Kota Serang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Berita Terbaru