TANGERANG, – Redaktur media online Baratv.id, Moh. Aris Yanto, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Tangerang setelah mengalami dugaan intimidasi, ancaman verbal, hingga nyaris terjadi penyerangan di rumahnya di Desa Mauk Barat.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 062/Red-Baratv/VIII/2025 yang diterima Seksi Umum (SIUM) Polresta Tangerang pada Rabu (13/8/2025). Dalam suratnya, Aris Yanto memaparkan bahwa kejadian bermula dari pemberitaan kasus kemanusiaan yang menimpa warga bernama Kusnadi di Desa Mauk Barat. Kusnadi tinggal di rumah tidak layak huni, memiliki dua anak, dan salah satu ijazah anaknya ditahan pihak sekolah.
Pemberitaan ini juga diunggah ke kanal TikTok oleh salah satu rekan seprofesi melalui tautan: 🔗 https://vt.tiktok.com/ZSS7ksm35/ Video tersebut memuat klarifikasi yang diduga memicu ketidaksenangan pihak tertentu, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Kepala Desa Mauk Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok warga yang dipimpin oknum jaro dan oknum RT mendatangi rumah Aris Yanto untuk membicarakan pemberitaan tersebut.
Diskusi berlangsung memanas hingga mengarah pada intimidasi dan ancaman verbal terhadap yang bersangkutan. Pasca-kejadian, keluarga korban merasa takut keluar rumah karena khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu (13/8/2025) Aris Yanto bersama Wakil Pemimpin Redaksi Baratv.id, Joko Triono, mendatangi Polresta Tangerang untuk melaporkan kejadian dan meminta perlindungan hukum demi keamanan dirinya dan keluarga.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers wajib dijaga dan dilindungi.
Joko Triono menegaskan,
“Sewajarnya jika ada dugaan sengketa pers, ikuti prosedur yang benar. Datangi kantor redaksi yang tertera di box redaksi atau hubungi via WhatsApp maupun telepon untuk diskusi klarifikasi yang terarah. Jika pemberitaan dianggap merugikan, gunakan hak jawab yang telah diatur undang-undang, tanpa harus mendatangi rumah jurnalis secara beramai-ramai.”
Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, Irawan, juga mengecam tindakan tersebut.
“Langkah oknum jaro dan timnya mendatangi rumah redaktur Baratv.id tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk dengan dalih klarifikasi. Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya peran jaro tersebut terhadap Kepala Desa Mauk Barat hingga ia diutus mendatangi rumah jurnalis? Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap motif di balik tindakan ini,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pihak Baratv.id berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur oleh jajaran Polresta Kabupaten Tangerang. Redaksi juga mengapresiasi pelayanan humanis, kredibel, dan profesional dari kepolisian dalam upaya preventif perlindungan bagi jurnalis.
Baratv.id menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun, demi menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Tutupnya.
Penulis : Ftp
Editor : Serang Raya