Tangerang – Proyek galian kabel di Tangerang diduga melanggar aturan SOP (Standar Operasional Prosedural) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang dikerjakan di area kabupaten Tangerang itupun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pasalnya proyek yang seharusnya mengikuti SOP dan menjunjung tinggi K3 itu justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Dari pantauan di lapangan, awak media menemukan adanya galian kabel yang di Jalan raya Cadas-Kukun, kelurahan Kuta Bumi, kecamatan Pasar Kemis memiliki kedalaman terukur hanya 90cm hingga 100cm, padahal dalam Protokol Teknis di PT PLN, kedalaman ideal pemasangan kabel bawah tanah adalah 150cm.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, di lokasi proyek itupun tidak tampak adanya rambu atau tanda keselamatan proyek di lokasi pekerjaan.
“Hal ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan bikin macet di pinggir jalan raya.” Ujar Abib salah satu warga di lingkungan sekitar, Minggu (21/9/2025).
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh rekanan PT PLN atau pihak ke 3 (tiga) dari PT PLN (Persero) di cabang Sepatan.
Namun, pelaksanaan dilapangan diduga menyimpang atau tidak sesuai Rencana anggaran biaya (RAB) dan teknis yang telah ditetapkan.
Disisi lain, Sekjen DPP AWII yang kerap disapa bang Joe’na menyampaikan ada kekhawatiran serius atas kondisi itu. Dan meminta PT PLN Persero Sepatan untuk segera mengevaluasi dan bisa menindak tegas kontraktor yang terlibat dugaan.
“Bilamana memang pihak ketiga dalam pengerjaan tidak sesuai standarisasi SOP PT PLN, maka ini akan menjadi problem besar bagi direksi PT PLN.” Jelasnya.
“Apalagi ada dugaan kecurangan dalam pemasangan kabelnya, yang seharusnya mengikuti ketentuan kedalaman 150cm”.
Lebih lanjut, Joe’na mendesak PLN untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi terhadap seluruh jalur galian yang sudah maupun Sedang dikerjakan, khususnya di wilayah Kuta Bumi, hingga Jalan raya Cadas-Kukun.
Tuntutan transparansi demi keamanan dan kenyamanan publik yang khusus ini menambah daftar panjang koreksi disisi proyek infrastruktur yang sangat kurang transparan dan berisiko menimbulkan masalah keamanan publik.
Galian kabel tanpa pengamanan dan pelabelan yang layak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas dan longsor, hingga gangguan jaringan listrik di masa depan.
Joe’na yang sebagai warga di Tangerang juga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak PLN Persero terhadap rekanan yang berulah itu, agar kualitas pada pekerjaan tetap sesuai standarnya, aman dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, dari pihak pelaksana dan mandor proyeknya belum bisa ditemui oleh awak media di lokasi.
(Heru/Red)