Polda Banten Ungkap Kasus Penghasutan dan Kekerasan di PT Lotte Chemical Indonesia

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penghasutan, pengerusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, Banten.

Dalam kegiatan Press Conference yang digelar pada Senin (30/06) di Ruang Aula Ditreskrimum Polda Banten, dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta insan Media mitra Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video aksi unjuk rasa anarkis di media sosial pada 29 Oktober 2024. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan proyek, termasuk sweeping secara paksa dan perusakan properti di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, tepatnya di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan dan melihat video yang beredar, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh tersangka yang terlibat aktif dalam aksi tersebut,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada saat Press Conference, Senin (30/06).

Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab aksi.

Dalam aksinya, para pelaku diketahui menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan. Motif dari unjuk rasa tersebut adalah menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan dan pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” terang Dian.

Adapun penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Banten, termasuk di Kota Cilegon, Serang, dan di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum. “Kami menghargai hak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum,” tutupnya. (*/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN RI Resmikan SPPG Padarincang Bersinar, Polda Banten Siap Dukung Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Narkoba
Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi
DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten
Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart
Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo
Oplos Beras Hajatan Jadi Beras Premium, Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus Digerebek
Karyawati PT Eagle Nice Kena Copet, Pelaku Diamankan di Polsek Cikande
Pabrik Penggilingan Padi di Desa Pasir Limus Diduga Dijadikan Praktik Pengoplosan Beras, Digerebek Satreskrim Polres Serang

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 22:28 WIB

BNN RI Resmikan SPPG Padarincang Bersinar, Polda Banten Siap Dukung Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Narkoba

Rabu, 24 September 2025 - 20:44 WIB

Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi

Jumat, 19 September 2025 - 14:22 WIB

DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Rabu, 10 September 2025 - 11:16 WIB

Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart

Selasa, 9 September 2025 - 15:07 WIB

Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo

Berita Terbaru