Peristiwa Memilukan Gadis 15 Tahun Digilir Empat Remaja Usai Dicekoki Miras

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | SERANG,  – Miris, gadis berusia 15 tahun digilir empat remaja usai dicekoki minuman keras. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berkat kecepatan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menindaklanjuti laporan, keempat pelaku berhasil diringkus di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025.

Keempat pelaku yang diamankan, PA, 16 tahun, ASS, 15 tahun, TA, 21 tahun, dan DH, 24 tahun, keempatnya warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin. Saat ini para tersangka mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (20/7/2025).

Kapolres menjelaskan sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang. Diperjalanan, salah seorang pelaku membeli minuman keras.

“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran. Bejadnya lagi, pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.

Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tegas Condro Sasongko.

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi
Kiriman Video Netizen ke Influencer info Serang Timur Diduga Tidak Benar
Kecelakaan di Jalan Raya Muncung: Rombongan Peziarah Jadi Korban, Satu Meninggal
3 Rumah Ambruk Dampak Ledak Besar Di Pondok Cabe
Hujan Mengguyur Bali Beberapa Titik Terendam Banjir
Sopir Truk Fuso Tronton Warga Way Lunik Bandar Lampung Ditemukan Tewas Tergantung di Bak Mobil
Diduga Bayi Hasil Hubungan Gelap, di Temukan di Semak – Semak Kebun Timun Desa Bunar
Rumah Dibobol Siang Bolong, Warga Puri Delta Kiara Tuding RW dan Stakeholder Mandul

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:29 WIB

2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 01:11 WIB

Kiriman Video Netizen ke Influencer info Serang Timur Diduga Tidak Benar

Minggu, 21 September 2025 - 16:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Muncung: Rombongan Peziarah Jadi Korban, Satu Meninggal

Jumat, 12 September 2025 - 23:19 WIB

3 Rumah Ambruk Dampak Ledak Besar Di Pondok Cabe

Rabu, 10 September 2025 - 22:48 WIB

Hujan Mengguyur Bali Beberapa Titik Terendam Banjir

Berita Terbaru