Tangerang – LSM Matahari mengajukan pengaduan resmi kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pemeliharaan jalan provinsi ruas Jalan Solear – Cisoka – Tigaraksa yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten melalui UPT PJJ Wilayah Tangerang.
Indra selaku Sekertaris Jenderal saat di temui dalam wawancara resmi, mengatakan pengaduan tersebut didasarkan pada kondisi jalan yang rusak parah dan berlubang di banyak titik, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pada Kamis (18/09/2025).
“Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang ataupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran pemeliharaan jalan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten” ucap Indra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Indra perihal terkait anggaran pemeliharaan jalan Provinsi setiap tahunnya dialokasikan oleh Pemprov Banten, namun realisasi di lapangan tidak sebanding dengan kondisi jalan saat ini.
Adapun Permohonan yang di layangkan meminta kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025. Dengan point sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.
2. Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Kepala UPT PJJ Wilayah Tangerang terkait penggunaan anggaran pemeliharaan penanganan Jalan Solear – Cisoka – Tigaraksa.
3. Meminta pertanggungjawaban Kepala UPT PJJ Tangerang atas kerusakan jalan yang telah menimbulkan banyak korban dan kerugian masyarakat.
4. Mengusut adanya dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan jalan provinsi.
“Pengaduan ini disertai dengan dokumentasi sebagai bukti awal dan menekankan agar Kasat Reskrim Polresta Tangerang dapat menindaklanjuti pengaduan ini dengan serius” tutup Indra.