Pelaku Kekerasan Terhadap Staf Kementerian LH Dan Wartawan di PT Genesis Jawilan, Ini Sanksinya

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Pelaku pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Briptu TG menjalani sidang kode etik atas kasus pengeroyokan dan intimidasi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang di gelar di Mapolda Banten, pelaku di jatuhi dengan penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto membenarkan bahwa anggota Brimob Polda Banten tersebut telah menjalani sidang putusan kode etik sebagai anggota Polri. Rabu 10 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 pada pukul 13.30 WIB,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain kode etik, Briptu TG juga terancam dijerat hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. “Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan,” kata Andi, Senin (25/8/2028).

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.

“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban. “Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. “Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru