Pelaku Curat di Pontang Dicokok Personil Gabungan Satreskrim Polres Serang

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | SERANG,  – Dua pelaku FE alias Eweng, 20 tahun, dan WR, 23 tahun dicokok personil gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang karena membobol dan menguras isi toko sekaligus bengkel milik Saepudin, 44 tahun, di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di toko sparepart sekaligus bengkel motor diketahui pemilik pada Senin, 21 Juli 2025 dan dilaporkan korban ke Mapolsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penyelidikan di lapangan petugas mendapat informasi ada warga yang menjual sparepart dengan harga murah,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (1/8/2025).

Berbekal dari informasi tersebut, tim reskrim yang dipimpin Kapolsek Iptu Lambasa Nababan mencari keberadaan orang yang dicurigai. Dalam waktu 24 jam, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat bersembunyi di daerah Tirtayasa, Kamis, 24 Juli.

Dalam pemeriksaan, tersangka FR dan WR mengaku 2 kali membobol toko dan bengkel milik Saepudin yaitu pada 18 dan 21 Juli sekitar pukul 01.00. Modus operandinya, tersangka FR merusak atap dan masuk ke dalam toko.

“Sedangkan tersangka WR bertugas mengawasi lingkungan. Barang-barang yang ada dalam toko dikuras dan diangkut menggunakan motor,” jelasnya.

Dari dari kedua tersangka diamankan barang bukti hasil mencuri, diantaranya puluhan sparepart motor, ban, oli kemasan botol plastik dan accu berbagai jenis dan merek. Untuk pengembangan, kedua tersangka diamankan di Rutan Polres Serang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasya.

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi
DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten
Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart
Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo
Oplos Beras Hajatan Jadi Beras Premium, Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus Digerebek
Karyawati PT Eagle Nice Kena Copet, Pelaku Diamankan di Polsek Cikande
Pabrik Penggilingan Padi di Desa Pasir Limus Diduga Dijadikan Praktik Pengoplosan Beras, Digerebek Satreskrim Polres Serang
Hati-hati Kawasan Industri Modern Cikande Rawan Pembegalan, 2 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Serang

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:44 WIB

Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi

Jumat, 19 September 2025 - 14:22 WIB

DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Rabu, 10 September 2025 - 11:16 WIB

Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart

Selasa, 9 September 2025 - 15:07 WIB

Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Oplos Beras Hajatan Jadi Beras Premium, Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus Digerebek

Berita Terbaru