Murid Madrasah Diduga di Toyor Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – Korban dugaan tindak penganiayaan, Sayhul Hawarijmi (12) anak di bawah umur murid kelas 6 (enam) Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Falah Desa Siremen Kecamatan Tanara – serang, mengalami penganiayaan yang diduga di lakukan oleh guru ngajinya

Kejadian pada Jumat 29 Agustus 2025, pukul 16.00 Wib, di kampung Sontrol RT 02/ RW 01 Desa Siremen, saat anak – anak bermain – main lempar batu di halaman depan rumah korban, anak pelaku M. Adlan ngadu ke orang tuanya terkena lemparan batu lalu tanpa di tanya lebih dulu, pelaku yang di kenal sebagai guru ngaji langsung mentoyor korban sebanyak 3x pada bagian kepala hingga mengalami pembengkakan besar di kepala yang mengakibatkan muntah – muntah

Tidak terima anaknya di perlakukan sedemikian tidak wajar oleh guru ngajinya, orang tua korban Solikhin Alias ical melaporkan kejadian tersebut ke polres serang pada Minggu 31 Agustus 2025,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan bukti laporan pengaduan dari polres serang Dan Bukti pengobatan dari Rumah Sakit Bayangkara, akan melanjutkan menjalani pengobatan pemulihan mental anak

Namun di hadapan wartawan Solikhin mengaku kecewa berat terhadap pelaku yang telah membuat anaknya menderita traumatik gangguan psikologis

” Saya kecewa atas kelakuan Ali Muhidin kepada anak saya, yang dengan sembarangan menganiaya anak saya (Sayhul Hawarijmi) dengan cara di toyor berkali – kali ”

Masih kata Solikhin, akibat perbuatan Ali Muhidin kini korban sedang menjalani pengobatan rutin untuk kesembuhannya

” Akibat benturan kuat berkali – kali di kepala, sayhul (korban) mengalami traumatik gangguan pada kejiwaan dan perlu waktu untuk pemulihan ”

Keinginan pelapor, meminta kepada Condro Sasongko Kapolres Serang, dapat mengamankan pelaku serta memberikan hukumannya sebagai efek jera

” Saya berharap Kapolres Serang dapat segera mengamankan pelakunya (Ali Muhidin) dan menghukum pelaku sesuai dengan amanah Undang – Undang Perlindungan Anak sebagai efek jera ” Ungkapnya. (Kurniawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru