Limbah PT WPLI Diduga Buang di Ruang Terbuka, APH Diminta Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) perusahaan pengelolaan limbah B3 yang memiliki fasilitas pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah. Perusahaan ini berkomitmen untuk mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan, namun faktanya terbalik dengan peruntukan yang seharusnya.

 

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) membuang limbah non B3 dan juga limbah B3 dibuang di sembarang tempat atau dibuang di lahan terbuka, bukan dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Limbah B3 dan Non B3 dari PT WPLI diduga dibuang di salah satu lapak diduga milik mayot yang berada di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

 

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp IPE manajemen PT WPLI tidak merespon pertanyaan dari awak media.

 

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WPLI seharusnya dapat tindakan secara hukum dari Aparatur Penegak Hukum (APH) baik dari Polres Serang Kabupaten dan juga Polda Banten jangan terkesan adanya pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum

 

Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, bahkan perusahaan bisa disegel.

Sanksi Pidana:

Penjara: Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

 

Denda: Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

UU Cipta Kerja: Perubahan terkait sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghapus beberapa pasal terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin, namun tetap ada sanksi pidana bagi pelanggaran lainnya.

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Nikomas Gemilang Gelar Malam Hiburan dan Bazaar untuk Apresiasi Karyawan Loyal
Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kecamatan Jayanti Gelar Rangkaian Pringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional (HSN) 2025
Dirut PT. Sumur Bandung Jaya Terima Penghargaan Perizinan Sertifikat Standar Dari Gubernur Banten
Perdana Dpk KNPI Kecamatan Jayanti Laksanakan PKBM Program KNPI School Paket B dan C
Pelanggan Geram, Diduga Petugas PLN Cikande Segel kWh Tanpa Kehadiran Pemilik Rumah
Yayasan Insan Pantura Gemilang Solidkan Barisan: Jaga Semangat Kebersamaan Jelang PKBM
Diduga Ada Praktik Nakal, Mobil Mafia Bebas Isi Pertalite di SPBU Cipeuyeum, Cianjur

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Nikomas Gemilang Gelar Malam Hiburan dan Bazaar untuk Apresiasi Karyawan Loyal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kecamatan Jayanti Gelar Rangkaian Pringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional (HSN) 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Dirut PT. Sumur Bandung Jaya Terima Penghargaan Perizinan Sertifikat Standar Dari Gubernur Banten

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Perdana Dpk KNPI Kecamatan Jayanti Laksanakan PKBM Program KNPI School Paket B dan C

Berita Terbaru

Membangun Kapasitas Mahasiswa Dengan berilmu dan berakhlak melalui tata kelola organisasi Soal Administrasi dan Keunangan. Foto Pribadi

Pendidikan

ERDAMS FKM UMJ Latih Mahasiswa Mengelola Surat dan Anggaran

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:15 WIB