Korban Dugaan Pelecehan Resmi Melaporkan Ke Polresta Serkot

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Serang – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Slahuddin, S.Sos., M.Si., Membenarkan Polresta Serang Kota telah menerima Laporan Polisi terkait Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Salah Satu SMA NEGERI di Kota Serang.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Pelaporan resmi kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 jam 23.00 Wib, korban melapor dengan di dampingi oleh orang tua dan P2TP2A kota serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A kota serang yg sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar yang beralamat di Link. Kelunjukan, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:
P.S. (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Perumahan Golden Paradise;

H.A. (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Taman Graha Asri;

M.R. (18), pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Komplek Bumi Agung Permai.

Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah Menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin.

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Palestina Merdeka karena Prabowo: Diplomasi Tegas Indonesia Gema di Dunia
2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi
Pelatihan Tatarias Desa Panongan Resmi Ditutup, Disnaker Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Bentuk Toleransi dan Kebersamaan , Romo Paroki Gereja Kristus Raja Serang Sambut Baik Kirab Budaya Lintas Agama
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
UPTD Latihan Kerja Kabupaten Tangerang Bekali Keluarga PMI Keterampilan Menjahit, Dorong Tumbuhnya UMKM Daerah

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Palestina Merdeka karena Prabowo: Diplomasi Tegas Indonesia Gema di Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:29 WIB

2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Pelatihan Tatarias Desa Panongan Resmi Ditutup, Disnaker Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Bentuk Toleransi dan Kebersamaan , Romo Paroki Gereja Kristus Raja Serang Sambut Baik Kirab Budaya Lintas Agama

Berita Terbaru