KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Mandailing Natal, ~ Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) resmi mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah terhadap Kepala Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025, yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 9 Juli 2025. Dalam amar tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Kepala Desa agar memberikan salinan APBDes 2024 kepada pemohon.

Permasalahan ini bermula sejak Januari 2025, ketika Amarullah meminta salinan APBDes dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun, permintaan itu tidak pernah dijawab hingga batas waktu yang diatur undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengirimkan surat keberatan pada Februari 2025 dan tetap tidak mendapat respons, Amarullah melayangkan sengketa ke Komisi Informasi pada April 2025. Proses ini berlangsung selama lima kali persidangan.

Majelis Komisioner menyatakan permintaan informasi dari Amarullah sah dan patut. Mereka juga menyatakan bahwa Kepala Desa Pidoli Lombang terbukti lalai menjalankan kewajiban informatif sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang diminta—yakni APBDes 2024—dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi. “Ketika pemerintah desa bungkam terhadap permintaan informasi, itu adalah tanda bahaya bagi demokrasi desa. Dokumen APBDes adalah hak rakyat untuk tahu. Kalau ditutup-tutupi, wajar publik curiga,” tegas Amarullah kepada wartawan.

Dalam putusannya, Komisi Informasi menyatakan bahwa biaya salinan informasi (fotokopi) ditanggung oleh pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku. Amarullah menyatakan akan segera menyurati Kepala Desa untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Jika permintaan salinan tidak dipenuhi, ia siap mengajukan eksekusi hukum ke pengadilan atau melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam memperkuat budaya transparansi di tingkat desa. Di tengah meningkatnya dana desa dari pemerintah pusat, keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa dokumen anggaran, pelaksanaan, dan laporan keuangan desa adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdana Dpk KNPI Kecamatan Jayanti Laksanakan PKBM Program KNPI School Paket B dan C
Pelanggan Geram, Diduga Petugas PLN Cikande Segel kWh Tanpa Kehadiran Pemilik Rumah
Yayasan Insan Pantura Gemilang Solidkan Barisan: Jaga Semangat Kebersamaan Jelang PKBM
Diduga Ada Praktik Nakal, Mobil Mafia Bebas Isi Pertalite di SPBU Cipeuyeum, Cianjur
Alfa Syahputra: Percuma Ganti Pelatih, Gagal Juga ke Piala Dunia Tapi Saya Dukung Evaluasi PSSI
Jarwadi Nugroho Ketua RW 01 Desa Sumur Bandung Jayanti Dampingi PT. Universal Lugage Indonesia Dalam Acara Santunan Anak Yatim
Warga Harendong Desa Pudar Sesali Adanya Pembangunan Tower BTS Tanpa Ada Sosialisasi Terlebih Dahulu
Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Perdana Dpk KNPI Kecamatan Jayanti Laksanakan PKBM Program KNPI School Paket B dan C

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Yayasan Insan Pantura Gemilang Solidkan Barisan: Jaga Semangat Kebersamaan Jelang PKBM

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Diduga Ada Praktik Nakal, Mobil Mafia Bebas Isi Pertalite di SPBU Cipeuyeum, Cianjur

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Alfa Syahputra: Percuma Ganti Pelatih, Gagal Juga ke Piala Dunia Tapi Saya Dukung Evaluasi PSSI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Jarwadi Nugroho Ketua RW 01 Desa Sumur Bandung Jayanti Dampingi PT. Universal Lugage Indonesia Dalam Acara Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru