Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Suryadi SE; Selamat Datang Kapolsubsektor Jayanti Baru IPDA Al Taifur Hilmi Polri Untuk Masyarakat
Dalam Rangka HKGB ke-73, Ketua Cabang Bhayangkari dan Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial di Mako Polsek Balaraja
Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela
Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanjung Priok
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Auditor “SMP” Obvitnas dan Obter TA. 2025
Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Jalan Provinsi, LSM Matahari Desak Polresta Tangerang Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Suryadi SE; Selamat Datang Kapolsubsektor Jayanti Baru IPDA Al Taifur Hilmi Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Dalam Rangka HKGB ke-73, Ketua Cabang Bhayangkari dan Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial di Mako Polsek Balaraja

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 02:49 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanjung Priok

Berita Terbaru