Kakek IB 63 Tahun Asal Kecamatan Kopo Diringkus Polisi Diduga Gegara Lampiaskan Nafsu Bejat Ke Wanita Autis

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,  – IB, 63 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang karena diduga melakukan kekerasan seksual pada wanita autis berusia 47 tahun.

 

Pria gaek ini ditangkap ditangkap di rumahnya, Jumat, (11/7/2025), tak lama setelah petugas menerima laporan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kakek durjana ini dilakukan penahanan di rutan Polres Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB. Karena tinggal bertetangga, tersangka mengetahui ketika korban sedang berada di rumahnya sendirian.

 

“Mengetahui korban sendiri di rumah, tersangka langsung masuk rumah namun sempat dilihat ponakan korban yang sedang bermain masak-masakan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).

 

Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangga yang selalu membangkitkan birahinya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejadnya.

 

“Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” jelasnya.

 

Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka masih melampiaskan nafsu birahinya.

 

“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” terangnya.

 

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kemudian berbekal keterangan saksi, barang dan alat bukti, petugas selanjutnya mengamankan tersangka.

 

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

 

Tersangka IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

 

“Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tegas Condro Sasongko.

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Suryadi SE; Selamat Datang Kapolsubsektor Jayanti Baru IPDA Al Taifur Hilmi Polri Untuk Masyarakat
Dalam Rangka HKGB ke-73, Ketua Cabang Bhayangkari dan Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial di Mako Polsek Balaraja
Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela
Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas
Dampak DARI TFL Diduga tidak ada Pengawasan Kualitas Bangunan SPALD-S di Nagori Tinjoan diminta di bongkar
KUA Kecamatan Jawilan Berikan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Ke Siswa Siswi LPIT Al Wahdah
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanjung Priok
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Suryadi SE; Selamat Datang Kapolsubsektor Jayanti Baru IPDA Al Taifur Hilmi Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Dalam Rangka HKGB ke-73, Ketua Cabang Bhayangkari dan Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial di Mako Polsek Balaraja

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Dampak DARI TFL Diduga tidak ada Pengawasan Kualitas Bangunan SPALD-S di Nagori Tinjoan diminta di bongkar

Berita Terbaru