Hati-hati Kawasan Industri Modern Cikande Rawan Pembegalan, 2 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Serang

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, – Dua pelaku pembegalan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang usai menggasak motor Honda Beat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Tersangka DT alias Ucok, 28 tahun, dan AB alias Dawi, 23 tahun, keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diringkus di dua lokasi berbeda, Selasa malam (2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, pada Selasa (2/8/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Malam itu, korban FAIM, 17 tahun, Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temannya di sekitar Pos 16,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya, korban dihampiri dua pelaku mengendarai motor jenis Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan menodongkan senjata tajam.

“Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan kunci motor dan handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kabur membawa motor dan handphone korban,” jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Pamarayan. Untuk mengungkap kasus curas di kawasan industri itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk membantu memburu para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.

Tak berhenti disitu, lanjut Condro, Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan AB alias Dawi. Tersangka AB ditangkap dua jam kemudian di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Condro menegaskan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.

“Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi
DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten
Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart
Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo
Oplos Beras Hajatan Jadi Beras Premium, Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus Digerebek
Karyawati PT Eagle Nice Kena Copet, Pelaku Diamankan di Polsek Cikande
Pabrik Penggilingan Padi di Desa Pasir Limus Diduga Dijadikan Praktik Pengoplosan Beras, Digerebek Satreskrim Polres Serang
Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH di PT. GRS Jawilan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:44 WIB

Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi

Jumat, 19 September 2025 - 14:22 WIB

DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Rabu, 10 September 2025 - 11:16 WIB

Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart

Selasa, 9 September 2025 - 15:07 WIB

Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Oplos Beras Hajatan Jadi Beras Premium, Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus Digerebek

Berita Terbaru