Pemalang, Jawa Tengah — Nama H. Imam Subiyanto kian dikenal publik. Pria asal Pemalang ini memiliki segudang peran: seorang lawyer, dosen, penyanyi, pemain sinetron pendatang baru, hingga merambah sebagai produser di sebuah production house. Kariernya bermula dari dunia media sosial, khususnya TikTok, sebelum akhirnya terjun ke berbagai bidang hiburan dan hukum. Sosoknya dikenal ramah, rendah hati, dan mudah bergaul.
Belakangan, H. Imam Subiyanto turut menjadi sorotan dalam isu yang tengah ramai diperbincangkan: dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pendidikan di Pemalang. Kasus ini mencuat dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar di kalangan pendidik.
Kegiatan yang disebut Gebyar Inspiring Pictures tersebut, menurut informasi, belum pernah disosialisasikan secara resmi dan tidak memiliki surat edaran dari pihak berwenang. Data yang diperoleh menyebutkan pungutan tersebut dipatok sebesar Rp200 ribu per guru, dengan estimasi 6.000 guru bersertifikat menjadi sasaran. Jika dikalkulasikan, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pola seperti ini jelas melanggar aturan,” tegas H. Imam Subiyanto ketika dimintai pendapatnya sebagai pakar hukum. “Jika pungutan tidak berbasis surat keputusan resmi dari instansi berwenang, apalagi hanya bersumber dari informasi grup WhatsApp, hal itu bisa dikategorikan pungli,” ujarnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait agar dugaan praktik pungli tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Anthy Perkasa
Editor : Ardian S. Perkasa