Geruduk Tambang Pasir PT. Berkah Halal Thayyib, Warga Desak Pemerintah Tutup Permanen

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Ratusan warga Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (21/09/2025), bergerak bersama menggeruduk lokasi tambang pasir milik PT. Berkah Halal Thayyib. Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Serang turun tangan menutup permanen tambang yang dituding beroperasi di luar izin resmi tersebut.

Aksi penolakan galian C itu dipicu dugaan kuat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran aturan dan pembiaran oleh aparat terkait. Warga menilai pemerintah seolah tutup mata meski aktivitas tambang sudah terang-terangan merusak lingkungan, mengancam keselamatan, dan menimbulkan keresahan.

“Kami masyarakat sudah sepakat, galian C ini harus ditutup permanen. Alat berat yang ada segera angkut keluar. Jangan sampai ada permainan mata antara aparat dengan pengusaha yang akhirnya masyarakat jadi korban,” tegas salah satu perwakilan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas galian pasir dituding menimbulkan jalan licin, polusi, hingga kerusakan tanggul yang berpotensi jebol dan membahayakan permukiman. Selain itu, warga mengungkap adanya praktik ilegal perdagangan BBM subsidi jenis solar yang dipakai untuk menunjang operasi tambang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, aktivitas tambang yang merusak lingkungan jelas menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Sementara warga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait tambang pasir tersebut.

Di sisi lain, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Pasal 158 menegaskan, siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Warga semakin geram karena pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan. Mereka mempertanyakan mengapa tambang yang diduga ilegal dan merusak lingkungan bisa bebas beroperasi.

“Legal maupun ilegal, kami tetap menolak. Karena dari awal kami tidak pernah memberi izin lingkungan. Kalau pemerintah terus membiarkan, sama saja mengorbankan masyarakat,” tegas salah satu warga.

Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Jika dugaan adanya oknum aparat yang ikut bergelimang dalam bisnis ilegal tambang dan solar subsidi benar adanya, maka kepercayaan publik terhadap negara kian runtuh.

Bagaimana mungkin Indonesia bisa menjadi negara yang aman dan nyaman bila aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru terlibat dalam praktik kotor yang merugikan masyarakat dan merusak alam?

Warga mendesak Bupati Serang, Muspika, hingga APH segera bertindak tegas menutup permanen tambang pasir PT. Berkah Halal Thayyib. Jika tidak, mereka mengancam akan melanjutkan aksi perlawanan.

Aksi ini menjadi sinyal keras: tambang bermasalah bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut keadilan, lingkungan hidup, dan masa depan keselamatan masyarakat. Pungkas warga. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kampung Pabuaran Desa Cikande Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD Joko Santoso, SE Atas Dibangunnya Infrastruktur
Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Palestina Merdeka karena Prabowo: Diplomasi Tegas Indonesia Gema di Dunia
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Pelatihan Tatarias Desa Panongan Resmi Ditutup, Disnaker Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Pemkab Serang Harap Festival Sangga Nagara Padarincang Datangkan Profit Tinggi Ekonomi Kerakyatan
Bentuk Toleransi dan Kebersamaan , Romo Paroki Gereja Kristus Raja Serang Sambut Baik Kirab Budaya Lintas Agama

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:10 WIB

Warga Kampung Pabuaran Desa Cikande Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD Joko Santoso, SE Atas Dibangunnya Infrastruktur

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Palestina Merdeka karena Prabowo: Diplomasi Tegas Indonesia Gema di Dunia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Berita Terbaru