DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial AM (49).

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut. “Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka. AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp 190.000/m², dan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan, korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000. Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

“Tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas. Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.

Adapun Barang Bukti :
• 1 lembar Kwitansi pembayaran Booking Fee/uang muka Rp. 5.000.000
• 1 lembar Kwitansi pembayaran DP/uang muka sebesar Rp. 12.100.000
• 1 lembar Bukti angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village
• 1 lembar hasil cetak Kwitansi Pelunasan kavling sebesar Rp. 16.625.007
• 1 lembar Kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran sebesar Rp. 57.000.000
• 35 rekening koran Bank Muamalat
• 1 buku Akta PJB
• 3 lembar brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia
• 1 lembar gambar master plan.

Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polda Banten. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya (*/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi
Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart
Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo
Oplos Beras Hajatan Jadi Beras Premium, Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus Digerebek
Karyawati PT Eagle Nice Kena Copet, Pelaku Diamankan di Polsek Cikande
Pabrik Penggilingan Padi di Desa Pasir Limus Diduga Dijadikan Praktik Pengoplosan Beras, Digerebek Satreskrim Polres Serang
Hati-hati Kawasan Industri Modern Cikande Rawan Pembegalan, 2 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Serang
Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH di PT. GRS Jawilan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:44 WIB

Rugikan Korban Puluhan Juta, Komplotan Pencuri Uang Ganjal ATM Diringkus Polisi

Jumat, 19 September 2025 - 14:22 WIB

DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Rabu, 10 September 2025 - 11:16 WIB

Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Ungkap Otak Dibalik Aksi Pencurian Uang Alfamart

Selasa, 9 September 2025 - 15:07 WIB

Sempat Gondol 4 HP, Spesialis Congkel Jendela Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Jajaran Polsek Kronjo

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Oplos Beras Hajatan Jadi Beras Premium, Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus Digerebek

Berita Terbaru