Dirut ASDP Indonesia Ferry Digugat Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – PT. ASDP Indonesia Ferry resmi digugat oleh Imam Fachrudin konsumen jasa penyeberangan Bakauheni – Merak terkait pelayanan jasa penyeberangan yang merugikan konsumen dengan Nomor Perkara : 564/Pdt.G/2025/Pn.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa 16/09/2025.

Sidang yang digelar dengan acara pemeriksaan dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Imam Fachrudin yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dedi Suherman, SH dan Saepudin, SH, sementara dari pihak Tergugat I Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry dan Tergugat II General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya.

Menurut Saepudin, SH salah satu Kuasa hukum, Gugatan ini dilayangkan oleh Imam Fachrudin selaku pengguna jasa penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry cukup beralasan karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen yang dijamin oleh Undang – undang RI Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan konsumen ini kita ajukan ke pengadilan sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap pelayanan yang buruk dan kesewenangan dari ASDP sebagai BUMN yang seharusnya sebagai perusahaan negara menjaga kepentingan rakyat dalam jasa penyeberangan, namun yang didapati klien kami sebagai masyarakat pengguna jasa penyeberangan sempat terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan yang baik di pelabuhan Bakauheni” katanya.

“Ya sudah sepatutnya ASDP memperbaiki kualitas pelayanannya dan memikirkan berbagai kemungkinan timbulnya permasalahan dalam jasa penyeberangan sehingga masalah yang dikeluhkan konsumen dapat teratasi dengan baik” ujarnya.

Adapun dalam gugatan tersebut pihak penggugat meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp. 200 juta dan kerugian immateril sebesar Rp. 1 Milyar.

  • (IF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru