Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.

”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,”tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Penegasan disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo pada Senin, 11 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kepala desa dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,”sambung Ratu Zakiyah.

Pada kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).

”Kepala desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,”tandasnya.

Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. ”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,”jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

”Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,”ujarnya kepada wartawan.

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya. ”Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,”katanya.

Turut hadir Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Serang dan SMSI Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Daerah
DLH Kabupaten Serang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah
Lantik Pejabat Eselon 2, Ratu Zakiyah Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Apresiasi Sangga Nagara, Ratu Zakiyah Bakal Kolaborasikan Jadi Satu Kesatuan Itu Keren
Lantik Puluhan ASN, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan Bekerja Ikuti Aturan
Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk
Turun Langsung ke Lapangan, Bupati Anton Pastikan Bazar UMKM Berjalan Lancar
Pemkab Serang Harap Festival Sangga Nagara Padarincang Datangkan Profit Tinggi Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:36 WIB

Pemkab Serang dan SMSI Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Daerah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:13 WIB

DLH Kabupaten Serang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Lantik Pejabat Eselon 2, Ratu Zakiyah Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Apresiasi Sangga Nagara, Ratu Zakiyah Bakal Kolaborasikan Jadi Satu Kesatuan Itu Keren

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Lantik Puluhan ASN, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan Bekerja Ikuti Aturan

Berita Terbaru