Diduga PT EBT PLUMBING SUPPLY Tidak Taat Peraturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, – Diduga PT.EBT PLUMBING SUPPLY yang berada di Jl. Modern Industri XV, Sukatani, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186 diduga Melakukan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan salah satu korban PHK Sepihak kepada salah Satu Sekertaris Pimpinan unit kerja federasi Serikat pekerja Metal Indonesia Serikat pekerja logam/FSPMI-SPL Diduga Perusahaan Melakukan Pelanggaran Kebebasan berserikat yang di Atur Dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh

bahkan Perangkat organisasi pimpinan cabang konsultan Sudah Pernah Masuk dan Datang ke Perusahaan Untuk Memfasilitasi mengkomunikasikan Hal Tersebut Dan Menjelaskan maksud Dan tujuan berorganisasi bukan untuk Merusak tapi lebih untuk Membangun.Kerjasam Antara pihak Perusahan Dan Tenaga Kerja Karena Di Antara Perusahan Dan Tenaga Kerja Saling Membutuhkan

Berawal dari korban [ikhsan rimanzah] tanggal 19 juli 2025 dipanggil oleh HRD sekaligus translet Perusahaan yang bernama [Mega Rinda] Pernah mengatakan bahwa Ikshan Di Panggil oleh Mr.Li juanggo Agar yang bersangkutan membuat Surat pengunduran diri dari perusahaan PT EBT PLUMBING SUPPLY Akan tetapi ikhsan Menolak , Untuk Membuat Surat Pengunduran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ikhsan juga Menjelaskan Ke Awak Media Pihak Perusahaan Menyatakan Sepihak bahwa ikhsan Dengan Alasan kontrak kerja sudah berakhir karena ikhsan Melakukan Penolakan Untuk penguduran Diri Dari PT EBT PULMBIN SUPPLY Dan dari Pihak mengambil Tindakan agar ikhsan Untuk Sementara tidak perkenankan lagi, untuk dapat bekerja PT EBT PLUMBING SUPPLY Dan Tidak Boleh lagi datang ke PT EBT PLUMBING SUPPLY “Ungkapnya

Sambung ikhsan Saya aktif dalam kegiatan organisasi Melakukan Perundingan Bipartit kepada Pihak Perusahaan untuk membicarakan Tentang Penerapan Peraturan perusahaan,dan hak normatif pekerja,

ikhsan dan juga Membahas Ke pihak PT EBT PLUMBING Tentang Salah Satu Korban kecelakaan kerja yang Bernama jaji Waktu itu Pada tanggal 17 juli 2025 sekitar pukul 13:40 Wib, yang menyebabkan harus kehilangan 2 Dua jari Telunjuk Kanan Putus Korban pun Kesulitan Untuk Biaya Di Rumah Sakit di Karenakan pihak perusahaan Diduga Tidak mengikut sertakan ke Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab Tentang permasalahan tersebut.

Pimpinan Adi Putra Tatang unit kerja Puk FSPMI SPL yang berada Di PT.EBT Plumbing supplay sudah melakukan upaya untuk meminta ke pimpinan organisasi pimpinan cabang FSPMI SPL kabupaten serang untuk dilakukan pembelaan dan perlindungan dan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dalam hal ini melalui perangkat organisasi baik melalui pimpinan pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan cabang FSPMI Kabupaten Serang meminta kepada instansi Terkait lainnya yang membidangi Hal ini Untuk Melakukan Segala bentuk tindakan yang diatur menurut hukum agar hak hak buruh Dapat terlindungi di Perusahaan tersebut, Sehingga bisa menciptakan hubungan industri yang harmonis dan berkeadilan bagi Buruh apa lagi dengan terbentuknya organisasi sasi Serikat buruh di perusahaan seharusnya menjadi jembatan komonikasi untuk penyelesaian berbagai perselisihan antara perusahaan dengan pekerja.

Masih Adi Putra Tatang Dengan berbagai Pelanggaran yang sudah dilaporkan melalui organisasi dan intasi Terkait lainnya Tetapi Sepertinya pihak perusahaan belum menunjukkan sikap untuk Mencari solusi opsi penyelesaian yang baik bahkan masih terkesan masih kerap melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terbukti ketika para perangkat organisasi ketika menghadiri undangan resmi dari dinas tenaga kerja kabupaten serang Banten Indonesia untuk sidang mediasi lanjutan dengan nomor surat :5001514808/Hi sifat biasa prihal panggilan 1 justru para pimpinan dan pengurus serikat pekerja harus menandatangani surat peringatan dengan alasan perusahaan bahwa para perangkat organisasi melakukan mangkir padahal sebelumnya para pengurus sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan akan tetapi pihak perusahaan memberikan tindakan balasan bahwa sempat terendus kalau para perangkat organisasi di perusahaan tersebut tidak menandatangani surat peringatan tidak menutup kemungkinan akan bernasib sama dengan korban sebelumnya.

Belum lagi bahwa pihak perusahaan membayar upah dibawah ketentuan mengacu Dalam UU Nor 6 tahun 2023 ditegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun yang di tetapkan pemerintah padahal sanksi yang ditegaskan dalam UU tersebut sudah sangat jelas pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta/denda mulai dari rp.100 juta hingga 400 juta.Ujatnya

Adi putra juga Menjelaskan Menurut perangkat organisasi Serikat pekerja metal Indonesia FSPMI Semua Tingkatan baik wilayah kabupaten/kota propinsi bahkan nasional kalaupun permasalahan penyelesaian dari pihak perusahaan seolah-olah tetap mengabaikan tentang hak hak buruh dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. Yang sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi negara tidak menutup kemungkinan sikap organisasi akan mengambil langkah dan sikap untuk meminta semua instansi terkait yang membidangi tentang penegakan hukum agar bertindak tegas kepada siapapun yang , melakukan intimidasi diskriminasi apapun karena perbuatan tersebut ditegaskan dalam UU 21 Tahu. 2000 pasal 28 mengatur tentang larangan menghalangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus menjadi anggota atau tidak menjadi anggota,dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

Sedangkan Menurut hukum Bagi Siapapun yang menghalang halangi atau memaksa pekerja yang disebutkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak 500 juta karena tindak pidana tersebut ditegaskan dalam UU Nor 21 Tahun 2000 termasuk tindak pidana kejahatan.

Harapannya Serikat agar pihak korban dapat di pekerjakan kembali jalin hubungan komonikasi dengan sama sama menghargai hak-hak pekerja melalui organisasi serikat buruh di perusahaan tersebut ,Buruh tidak meminta lebih hanya minta diberikan hak dasarnya hanya untuk melangsungkan kehidupannya dan mencari nafkah di perusahaan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan dikatakan sekertaris konsulat cabang-FSPMI Kabupaten Serang Akan Melakukan Aksi unjuk Rasa di depan PT EBT PLUMBING SUPPLY Dengan Melibatkan Seluruh Anggota Serikat pekerja dan Masa Aksi solidaritas dari Buruh

Sampai Berita ini Di Terbitkan, Pihak Pihak PT EBT PLUMBING SUPPLY Belum Bisa Di konformasi.

Penulis : Heriirawan

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru