Diduga Proyek Pekerjaan U-ditch PL Kecamatan Sukamulya Oleh CV. Afidha Karya Utama Dikerjakan Asal Jadi Tanpa Lantai Dasar

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Proyek pekerjaan pemasangan U-ditch dari Penunjukan Langsung (PL) Kecamatan Sukamulya, oleh CV. Afidha Karya Utama diduga dikerjakan asal jadi tanpa memakai lantai dasar atau estaping yang berlokasi di Kampung Pondok Rt 005/002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Senin, (20/10/2025) jadi sorotan masyarakat dan aktivis.

 

Proyek pekerjaan pemasangan u-ditch tersebut diduga menjadi ajang mamfaat untuk meraup keuntungan yang besar hingga mengabaikan kwalitas pekerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025, Nama proyek U-ditc Kampung Pondok, Rt 005/002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Nilai kontrak Rp. 99.8000.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah), Pelaksana CV. Afidha Karya Utama dari Penunjukan Langsung (PL) Kecamatan Sukamulya.

 

Padahal proyek tersebut guna untuk mencegah terjadinya banjir akibat saluran tidak lancar dan menjadi presedent buruk di wilayah Kampung Pondok tersebut.

 

Pekerjaan dilapangan (shop drawing) mestinya menggunakan patok tengah bouwplank elevasinya, untuk penggalian tanah dengan menggunakan alat berat seperti backhoe atau excavator.

 

Hanya saja sejumlah pemasangan u-ditch pada saat penggalian tanah elevasi kemiringan u-ditch, asal jadi diduga akibat lemahnya pengawasan dari Bagian Pengawasan dinas terkait, maupun konsultan pengawasan dilapangan.

 

Yang terjadi, sebagian besar kegiatan pekerjaan saluran yang dianggarkan Penunjukan langsung (PL Kecamatan Sukamulya) tidak wajar dan tidak menggunakan lantai kerja.

 

Hasil investigasi dan penelusuran dilapangan, disinyalir pelaksanaan pekerjaan:

 

tidak menggunakan Lantai Kerja dan bahkan airnya tidak dikuras terlebih dahulu.

 

tidak dilakukannya pengurugan dengan Pasir Urug darat T=5 cm. melainkan langsung dipasang u-ditchnya, tampak terlihat sejumlahnya u-ditch yang terpasang tidak rata dan bergelombang.

Tidak hanya itu, pada saat pemasangan saluran u-ditch, proses cor lantai kerja minimal sehari sesudahnya dengan target pemasangan untuk tiap harinya rata-rata sekitar 6 buah u-ditch atau sekitar panjang 7 meter lari.

 

Lantai kerja bertujuan untuk mengontrol elevasi dengan permukaan saluran drainase dilapangan.Tidak ditemukannya pemakaian cover u ditch, agar tidak bergeser ke bagian kiri ataupun kebagian kanan oleh desakan tanah setelah pengurugan kembali harus melakukan pengelasan pada plat penyambung antara beton pracetak u-ditch.

 

Menanggapi hal tersebut, Mulyani selaku salah satu aktivis kabupaten Tangerang geram dengan kinerja rekanan yang di duga asal jadi dan bahkan tampak nak u-ditch tidak saling mengunci tampak celah maupun rongga.

 

“Kondisi pemasangan u-ditch yang diduga asal jadi hingga tidak menggunakan lantai kerja. Lantas bagaimana mencari elevasi kemiringan dengan kondisi air yang tergenang/ tidak dikuras ?” tegas Mulyani.

Lebih lanjut Mulyani mengatakan, “Yang terjadi dilapangan diduga tidak dilakukan penandaan elevasi galian tanah pada media patok, agar posisi galian tidak berubah melainkan asal jadi, tampak sejumlah pemasangan u-ditch tidak rata dan nak tidak saling mengunci,” Jelasnya.

 

Mulyani juga menyampaikan, “Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kepada dinas terkait mulyani dari Inspektorat kabupaten Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang, dan pemerintah Kecamatan Sukamulya agar segera memberikan teguran dan sanksi tegas kepada pihak pelaksana CV. Afidha Karya Utama,”Tutupnya.

 

Sementara itu pelaksana proyek U-ditc dari CV. Afidha Karya Utama saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak merespon sama sekali.

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran
Belum Lama Dibangun Gorong Gorong Jalan Didesa Pangkat Ambruk Diduga Gegara Mobil Pengangkut Bahan Matrial Ke Proyek SAB Yang Dikerjakan PT. Razka Dua Samudra
Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Penghujan
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab
Pemkab Serang dan SMSI Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Daerah
DLH Kabupaten Serang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah
Lantik Pejabat Eselon 2, Ratu Zakiyah Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Apresiasi Sangga Nagara, Ratu Zakiyah Bakal Kolaborasikan Jadi Satu Kesatuan Itu Keren

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Diduga Proyek Pekerjaan U-ditch PL Kecamatan Sukamulya Oleh CV. Afidha Karya Utama Dikerjakan Asal Jadi Tanpa Lantai Dasar

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Belum Lama Dibangun Gorong Gorong Jalan Didesa Pangkat Ambruk Diduga Gegara Mobil Pengangkut Bahan Matrial Ke Proyek SAB Yang Dikerjakan PT. Razka Dua Samudra

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Penghujan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:36 WIB

Pemkab Serang dan SMSI Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru