Serang – Diduga sebuah Lapak yang dijadikan tempat Kencingan Pungkil yang berlokasi di wilayah Serang Kota, Provinsi Banten tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (Aph) Rabu, (16/07/2025)
Lapak tersebut menurut informasi diketahui, milik Bos Geveng, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil Tronton Bak Lantai yang sedikit mencurigakan dan memasuki area lapak yang dijadikan gudang Kencingan Pungkil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis hitam tersebut.
Dari temuan itu, Tim media ini beserta Aktivis Banten Mulyani dalam waktu dekat akan melaporkan oknum pelaku Mafia yang melakukan Kencingan Pungkil tersebut ke Polres Serang Kota, Polda Banten dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dugaan Kencingan Pungkil tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999): Jika bahan baku atau pungkil dijual kepada konsumen, UU ini mengatur perlindungan konsumen, termasuk hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Pelanggaran terhadap UU ini, seperti menjual barang yang tidak memenuhi standar keamanan atau kualitas, dapat dikenai sanksi pidana.
Sampai berita ini terbit pemilik lapak yang diduga dijadikan tempat Penampungan Kencingan Pungkil belum terkonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(HU/Red)
Penulis : Hu