Diduga Ada Praktik Nakal, Mobil Mafia Bebas Isi Pertalite di SPBU Cipeuyeum, Cianjur

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah mobil diduga milik “mafia BBM” terpantau bebas mengisi Pertalite di SPBU Pertamina 34.432.17, Jalan Raya Cipeuyeum No.212, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.44 WIB.

Mobil yang diketahui berjenis Suzuki Carry losbak 1.5 warna hitam itu terlihat telah dimodifikasi menyerupai “mobil grandong penghisap BBM subsidi” dan dengan leluasa keluar masuk area SPBU untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

Praktik semacam ini dikhawatirkan merugikan masyarakat, sebab Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil. Jika kendaraan berkapasitas tangki besar mengisi secara berulang, stok subsidi di SPBU akan cepat habis dan menyulitkan konsumen lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain merugikan secara distribusi, kendaraan dengan tangki modifikasi juga menimbulkan risiko keselamatan tinggi. Tangki tidak standar berpotensi bocor, memicu kebakaran, hingga kecelakaan.

Saat dikonfirmasi, Rendi, pengemudi mobil tersebut, membenarkan bahwa tangki kendaraannya telah dimodifikasi.

“Iya, mobil ini tangkinya sudah dimodif, kapasitasnya 150 liter. Saya juga sudah koordinasi dengan pihak Polsek dan polres setempat,” ujar Rendi.
“Kami cuma pedagang kecil, salah kami apa, Pak?” tambahnya.

 

Padahal, pengisian BBM bersubsidi ke tangki modifikasi merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah menegaskan bahwa Pertalite hanya boleh disalurkan kepada pengguna yang berhak. Mobil dengan tangki tambahan atau dimodifikasi untuk menimbun BBM tergolong penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak hanya pelaku, petugas SPBU yang melayani pengisian BBM ilegal pun bisa dikenai sanksi hukum.

Tim media sempat menanyakan kepada Dian, operator pengisian di SPBU tersebut, terkait prosedur pengisian berulang.

“Iya, Pak. Saya ketiduran, jadi tidak memperhatikan plat mobil,” akunya.

 

Dian juga mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di SPBU itu. Ketika ditanya mengenai kehadiran pengawas SPBU, ia menjawab,

“Pengawas sudah pulang, Pak.”

 

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi di lapangan. Pengawasan yang lemah di tingkat SPBU membuka peluang bagi pelaku untuk menimbun dan memperdagangkan Pertalite secara ilegal.

Pertamina bersama aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan, melakukan investigasih mendalam serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimonopoli oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
(*/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfa Syahputra: Percuma Ganti Pelatih, Gagal Juga ke Piala Dunia Tapi Saya Dukung Evaluasi PSSI
Jarwadi Nugroho Ketua RW 01 Desa Sumur Bandung Jayanti Dampingi PT. Universal Lugage Indonesia Dalam Acara Santunan Anak Yatim
Warga Harendong Desa Pudar Sesali Adanya Pembangunan Tower BTS Tanpa Ada Sosialisasi Terlebih Dahulu
Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Majlis Ta’lim Hikmatul Falah Kampung Warudoyong Jayanti Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
PT SLI Bantah Lakukan Pencemaran, Minta APH Tegakan Keadilan Terhadap Penyebar Berita Bohong
Risda Lolos Tahap Seleksi Administrasi dan Wawancara Calon Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Diduga Ada Praktik Nakal, Mobil Mafia Bebas Isi Pertalite di SPBU Cipeuyeum, Cianjur

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Alfa Syahputra: Percuma Ganti Pelatih, Gagal Juga ke Piala Dunia Tapi Saya Dukung Evaluasi PSSI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Jarwadi Nugroho Ketua RW 01 Desa Sumur Bandung Jayanti Dampingi PT. Universal Lugage Indonesia Dalam Acara Santunan Anak Yatim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Warga Harendong Desa Pudar Sesali Adanya Pembangunan Tower BTS Tanpa Ada Sosialisasi Terlebih Dahulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

Berita Terbaru