Cabuli Gadis Disabilitas Empat Warga Cisait Diamankan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | SERANG, – Kelakuan empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, keempat pria ini diduga mencabuli gadis penyandang keterbelakangan mental di rumah salah seorang pelaku.

Keempat pelaku, TRS, 27 tahun, MA, 36 tahun, RO, 32 tahun, dan SU, 31 tahun, yang merupakan warga Desa Cisait, diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei kemarin di rumah salah seorang tersangka. Korban dan para tersangka, kata Kapolres, tinggal masih satu kampung.

“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” kata Condro Sasongko.

Awal kejadian, lanjut Kapolres, keempat tersangka sedang pesta minuman keras di ruang tamu. Kemudian datanglah korban yang memiliki keterbelakangan mental hendak ke ruang dapur mengambil es batu dalam kulkas.

Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban.

“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” kata Condro Sasongko.

Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi
Kiriman Video Netizen ke Influencer info Serang Timur Diduga Tidak Benar
Kecelakaan di Jalan Raya Muncung: Rombongan Peziarah Jadi Korban, Satu Meninggal
3 Rumah Ambruk Dampak Ledak Besar Di Pondok Cabe
Hujan Mengguyur Bali Beberapa Titik Terendam Banjir
Sopir Truk Fuso Tronton Warga Way Lunik Bandar Lampung Ditemukan Tewas Tergantung di Bak Mobil
Diduga Bayi Hasil Hubungan Gelap, di Temukan di Semak – Semak Kebun Timun Desa Bunar
Rumah Dibobol Siang Bolong, Warga Puri Delta Kiara Tuding RW dan Stakeholder Mandul

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:29 WIB

2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 01:11 WIB

Kiriman Video Netizen ke Influencer info Serang Timur Diduga Tidak Benar

Minggu, 21 September 2025 - 16:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Muncung: Rombongan Peziarah Jadi Korban, Satu Meninggal

Jumat, 12 September 2025 - 23:19 WIB

3 Rumah Ambruk Dampak Ledak Besar Di Pondok Cabe

Rabu, 10 September 2025 - 22:48 WIB

Hujan Mengguyur Bali Beberapa Titik Terendam Banjir

Berita Terbaru