Basuki Law Firm Akan Lakukan Gugatan Praperadilan, Bela Hak Klien IJP

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | SERANG – Basuki Law Firm selaku Penasehat Hukum tersangka IJP (27) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang berencana melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.

Dijelaskan salah satu tim Basuki Law Firm dikantornya, Sabtu (02 Agustus 2025),” Kami dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum yaitu gugatan Praperadilan yang merupakan hak klien kami. Hal ini dilakukan dalam rangka menguji, menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan,” ucap Basuki, SH., MM., MH.,

Dasar Hukum:
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Praperadilan diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP.
– Pasal 1 angka 10 KUHAP: Mendefinisikan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
– Pasal 77 KUHAP: Merinci objek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
– Pasal 79 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.
– Pasal 80 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
– Pasal 81 KUHAP: Mengatur permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru