Serang – Diduga ingin menghancurkan nama baik dan rumah tangga seseorang, Oknum bernama Surya Batok diduga bajak akun Facebook dan Tiktok milik Resti Anggraeni, yang semula memiliki akun Fb bernama Restiaulia dan Tiktok Putri Aulia namun sekarang sudah di non aktifkan, Sabtu, (26/07/2025)
Resti Anggraeni, menyampaikan, dirinya merasa di teror dan di cemarkan nama baiknya oleh oknum bernama Surya Batok karena telah membuat Facebook dan Tiktok mengatas namakan dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah tidak punya medsos pak, akun fb dan tiktok saya sudah lama saya apus saya non aktifkan, jadi kalau ada Facebook atas nama Restiaulia dan Tiktok atas nama Putri Aulia itu bukan saya, tapi oknum yang ingin menghancurkan nama baik saya,” Tegas Resti.
Lebih lanjut Resti mengatakan, “Jika oknum tersebut membuat status di fb menggunakan foto saya, itu bukan saya, kalau sampai oknum tersebut memposting foto saya jelas itu bukan saya, dan saya akan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, No. 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008. Selain itu, terdapat juga UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008.
UU ITE mengatur berbagai hal, termasuk:
Pencemaran nama baik:
Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Muatan kesusilaan:
Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.
Penulis : Heru