Aktivitas Cut and Fill di Desa Undar Andir Diduga Keterlibatan Pemerintahan Desa

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – Cut and fill adalah suatu metode dalam pekerjaan konstruksi atau pertambangan yang melibatkan penggalian tanah (cut) dari suatu lokasi dan kemudian memindahkannya untuk menimbun (fill) lokasi lain yang lebih rendah. Tujuannya adalah untuk meratakan permukaan tanah, menciptakan area datar untuk konstruksi, atau mengisi area yang kosong.

 

Cut (Penggalian):

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini melibatkan penggunaan alat berat seperti excavator untuk menggali tanah dari area yang lebih tinggi atau yang tidak diinginkan.

Fill (Penimbunan):

Tanah yang telah digali kemudian dipindahkan dan ditimbun di area yang lebih rendah atau yang membutuhkan penambahan ketinggian.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

 

Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Sekertaris Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Ororudin tentang perizinan cut and fill tidak merespon berbagai macam pertanyaan awak media.

 

Sementara itu William pengelola kegiatan cut and fill di Kampung Pasir Binong Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan dikonfirmasi mengenai kegiatan cut and fill mengatakan, nanti pas ke serang kita merapat pak, saya bawa dokumennya, Minggu ini pak saya ke serang, ujar William, Senin (18/8/2025).

 

Kegiatan cut and fill di Kampung Pasir Binong Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang diduga banyak oknum yang menerima gratifikasi atau penerima suap.

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran
Diduga Proyek Pekerjaan U-ditch PL Kecamatan Sukamulya Oleh CV. Afidha Karya Utama Dikerjakan Asal Jadi Tanpa Lantai Dasar
Belum Lama Dibangun Gorong Gorong Jalan Didesa Pangkat Ambruk Diduga Gegara Mobil Pengangkut Bahan Matrial Ke Proyek SAB Yang Dikerjakan PT. Razka Dua Samudra
Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Penghujan
H Tb Haerul Jaman Anggota DPR RI Dapil Banten Beri Semangat dan Pesan Penting Pemuda Kota Serang di Sosialisasi Empat Pilar Tahap VI
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab
Pemkab Serang dan SMSI Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Daerah
DLH Kabupaten Serang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Diduga Proyek Pekerjaan U-ditch PL Kecamatan Sukamulya Oleh CV. Afidha Karya Utama Dikerjakan Asal Jadi Tanpa Lantai Dasar

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Belum Lama Dibangun Gorong Gorong Jalan Didesa Pangkat Ambruk Diduga Gegara Mobil Pengangkut Bahan Matrial Ke Proyek SAB Yang Dikerjakan PT. Razka Dua Samudra

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Penghujan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:31 WIB

H Tb Haerul Jaman Anggota DPR RI Dapil Banten Beri Semangat dan Pesan Penting Pemuda Kota Serang di Sosialisasi Empat Pilar Tahap VI

Berita Terbaru