Aktivis Nilai Disdik Kabupaten Tangerang Mandul Dalam Pengawasan Terhadap Pembangunan Fisik Oleh CV. Kencana Indah

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Aktivis Banten asal Jayanti, Mulyani menilai Kinerja Pengawasan Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang Mandul terhadap pembangunan fisik, terlihat dari salah satu pembangunan di wilayah kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang yang di kerjakan oleh CV. Kencana Indah minim Pengawasan baik dari Konsultan Pengawas, maupun instansi terkait, Minggu, (03/07/2025)

 

Mulyani, aktivis Banten asal Kecamatan Jayanti yang juga sebagai Ketua Pokja Gabungan Ormas, Lsm, Media dan Okp Se Kecamatan Jayanti menyayangkan minimnya Pengawasan dari Konsultan pengawas maupun instansi terkait terhadap pembangunan fisik yang di kerjakan oleh CV. Kencana Indah dalam mengerjakan Pembangunan Utilitas Sekolah Tk. Negeri Pertiwi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat di sayangkan, seharusnya para pengawas baik itu dari Konsultan, ataupun lainnya secara rutin memantau pekerjaan fisik yang di kerjakan oleh CV. Kencana Indah di wilayah kecamatan Jayanti, agar pekerjaan tersebut tidak di kerjakan asal asalan, terlihat jelas pembangunan tersebut pondasi nya tidak di gali, berarti kuat dugaan kami kalau Pelaksana proyek dari CV. Kencana Indah ada main mata dengan bagian Pengawasan, ” Ujar Mulyani.

 

Sesuai,peran serta masyarakat dalam pengawasan proyek:

 

#) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi terkait proyek-proyek pemerintah.

 

Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

 

#) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): Ormas memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

 

Mereka dapat melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah, termasuk proyek-proyek pembangunan.

 

#) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat.

 

Ini adalah dasar hukum bagi masyarakat dan organisasi untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek.#) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers memiliki fungsi kontrol sosial.

 

Media massa dapat memberitakan informasi tentang proyek, mengkritik kebijakan yang tidak tepat, dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait proyek.

 

Dan” Kuat dugaan proyek Pembangunan Utilitas Sekolah Tk Negri Pertiwi jadi ajang Bancakan dan untuk memperkaya diri CV tersebut, Hasil investigasi lapangan di wilayah kabupaten Tangerang beberapa sekolah yang tidak ada pelaksana Teknis Lapangan atau penanggung jawab kegiatan tersebut, diduga pihak dinas kurang transparan atau Pengawasan konsultan.

 

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas terkait seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik atau prosedur yang sudah di sampaikan kepada Kontraktor pemenang, tender

 

“Hal ini tentunya untuk memberikan efek jera bagi para kontraktor sehingga tidak mengulangi kesalahannya. Ungkap Mulyani Ketua Pokja Jayanti.

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ERDAMS FKM UMJ Latih Mahasiswa Mengelola Surat dan Anggaran
SDN Pangkat II dan Dewan Guru Gelar Doa Bersama serta Pawai dalam Rangka Peringatan Hari Santri Nasional
Reuni SDN Pangkat II Angkatan Tahun 2000 Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
UNPAM Serang Gelar Sosialisasi Pemahaman Hukum Calon Staff Legal Perusahaan Ke Siswa Siswi SMK Negeri 7 Pandeglang
Siap Maju Sebagai Calon Ketua PMII Kabupaten Serang Pada Konfercab, Azis Fitrayasa Bawa Visi Aspiratif dan Kolaboratif
KUA Kecamatan Jawilan Berikan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Ke Siswa Siswi LPIT Al Wahdah
Yayasan Pendidikan SMP Assalam Jayanti Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. dengan Khidmat dan Penuh Semangat
SMAN 30 Kabupaten Tangerang Gelar Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:15 WIB

ERDAMS FKM UMJ Latih Mahasiswa Mengelola Surat dan Anggaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:23 WIB

SDN Pangkat II dan Dewan Guru Gelar Doa Bersama serta Pawai dalam Rangka Peringatan Hari Santri Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Reuni SDN Pangkat II Angkatan Tahun 2000 Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:08 WIB

UNPAM Serang Gelar Sosialisasi Pemahaman Hukum Calon Staff Legal Perusahaan Ke Siswa Siswi SMK Negeri 7 Pandeglang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Siap Maju Sebagai Calon Ketua PMII Kabupaten Serang Pada Konfercab, Azis Fitrayasa Bawa Visi Aspiratif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

Membangun Kapasitas Mahasiswa Dengan berilmu dan berakhlak melalui tata kelola organisasi Soal Administrasi dan Keunangan. Foto Pribadi

Pendidikan

ERDAMS FKM UMJ Latih Mahasiswa Mengelola Surat dan Anggaran

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:15 WIB