Jabatan Sekda Banten Resmi Digugat Paseba.

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Serang, 29/08/2025 – adanya berita pegawai Pemerintah Provinsi Banten yang dimintai uang Seratus Juta Rupiah untuk jadi eselon IV yang dihembuskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan di beberapa media salah satunya Media Online Radar Banten Tanggal 23 Agustus 2025.

Berita tersebut memantik reaksi dari kalangan masyarakat, salah satunya dari H. Imam Fachrudin, S.Ag Ketua Umum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara yang saat ini pula telah secara resmi melayangkan Gugatan Tata Usaha Negara terkait pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten, menurut analisis imam adanya berita yang dihembuskan Sekda Banten terkait pegawai yang diminta uang sebesar 100 juta Rupiah untuk jadi eselon IV adalah merupakan propaganda internal Sekda Banten untuk menepis isu potensi adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam praktek mutasi maupun promosi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Kan sekarang kami secara resmi telah menyampaikan gugatan tata usaha negara terkait pengangkatan Sekda Banten dan alhamdulillah telah sidang sebanyak 4 kali” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal mutasi atau promosi pegawai itu biasanya kerap terjadi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme seperti kepentingan kelompok Tim Sukses yang diminta bantuannya pada saat Pilkada, sogok menyogok maupun kepentingan keluarga pejabat, hal ini kerap terjadi di berbagai daerah” katanya.

“Justru kami Sebagai bagian dari komponen masyarakat yang ikut serta dalam pembangunan di banten berperan serta juga melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten supaya tidak dipengaruhi kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang mengotori proses manajemen ASN, kami tidak segan – segan akan menggugat Sekda Banten jika melakukan mutasi maupun promosi pegawai yang melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku karna kan beliau itu Ketua Baperjakat yang punya kewenangan dalam mempertimbangkan pegawai untuk menduduki jabatan administratif atau fungsional” jelasnya.

Terkait pegawai diminta uang 100 juta, Imam juga menuturkan, perlu adanya pengungkapan kebenaran berita tersebut

“Ya bisa jadi itu bisa-bisanya Sekda Banten yang menghembuskan berita itu, kan cuma dia aja yang tau, bisa jadi itu Lempar Batu Sembunyi Tangan” katanya sambil tersenyum.

(SAE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru