Ngeri Broo…!!! Wali Kota Tangerang Telah Keluarkan Surat Edaran “Wanti – wanti” Para Pegawai Yang Ketahuan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H.Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.(04/08/2025)

Surat Edaran dengan Nomor : 22575 tahun 2025 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang pada 18 Juli 2025 lalu

Dalam Surat Edaran tersebut, orang nomor Satu di Kota Tangerang ini mengimbau kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk memberikan edukasi kepada pegawai (bawahannya) yakni :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

# Upaya Pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

Untuk itu, pimpinan agar melakukan atau membangun komitmen dengan cara :

Mendorong setiap pimpinan di lingkungan Pemkot Tangerang untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan dalam hal terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.

Lalu, setiap pimpinan agar melakukan pembinaan, seperti melakukan Internalisasi dan sosialisasi pada lingkungan unit organisasi terkecil mengenai Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

Melakukan Internalisasi dan sosialisasi paling kurang pada lingkungan unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengenai penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.

Melakukan mekanisme pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan organisasinya dengan cara: memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap Pegawai di bawahnya. Dan, membangun komitmen pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk pemberian sanksi dan tindakan, guna memastikan pegawai untuk mematuhi ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin.

Kemudian dapat bersikap Responsif terhadap adanya pengaduan dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan unit kerja serta menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Setiap Pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang agar meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila,” papar H. Sachrudin yang dikutip dari Surat Edaran

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat apakah ada oknum pegawai yang masuk dalam dugaan tindakan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Tangerang belum menjawab.

Penulis : Yanto

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran
Diduga Proyek Pekerjaan U-ditch PL Kecamatan Sukamulya Oleh CV. Afidha Karya Utama Dikerjakan Asal Jadi Tanpa Lantai Dasar
Belum Lama Dibangun Gorong Gorong Jalan Didesa Pangkat Ambruk Diduga Gegara Mobil Pengangkut Bahan Matrial Ke Proyek SAB Yang Dikerjakan PT. Razka Dua Samudra
Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Penghujan
H Tb Haerul Jaman Anggota DPR RI Dapil Banten Beri Semangat dan Pesan Penting Pemuda Kota Serang di Sosialisasi Empat Pilar Tahap VI
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab
Pemkab Serang dan SMSI Siap Berkolaborasi Dukung Pembangunan Daerah
DLH Kabupaten Serang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Diduga Proyek Pekerjaan U-ditch PL Kecamatan Sukamulya Oleh CV. Afidha Karya Utama Dikerjakan Asal Jadi Tanpa Lantai Dasar

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Penghujan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:31 WIB

H Tb Haerul Jaman Anggota DPR RI Dapil Banten Beri Semangat dan Pesan Penting Pemuda Kota Serang di Sosialisasi Empat Pilar Tahap VI

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab

Berita Terbaru