Ijazah Di Jadikan Jaminan Pinjaman, Korban Keluhkan Pinjaman Rentrnir

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Kab. Tangerang, – Kasus penahanan ijazah oleh rentenir kembali menjadi sorotan. Seorang ibu rumah tangga berinisial J alamat perumahan griya sepatan desa pisangan jaya kec sepatan induk, kabupaten Tangerang . mengaku telah menjaminkan ijazah milik adik kandungnya kepada seorang rentenir demi mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp3 juta.

Menurut keterangan J keputusan itu diambil atas persetujuan sang adik, yang diketahui berinisial Z Pinjaman dilakukan secara pribadi dan tanpa sepengetahuan suaminya.

“Saya pinjam uang Rp3 juta dengan jaminan ijazah punya adik saya.akan tetapi diminta mengembalikan sebesar Rp4,5 juta dalam jangka waktu dua minggu,” ujarnya saat ditemui awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suami J, Surgani mengungkapkan keterkejutannya ketika mengetahui adanya penagihan dari rentenir tersebut. “Awalnya saya tidak tahu istri saya meminjam uang. Saya baru tahu saat melihat hf istri rentenir menagih lewat wa. Setelah saya tanya, ternyata ijazah adiknya dijadikan jaminan,” ucapnya.

Meskipun utang telah dilunasi, J menyebut ijazah adiknya belum dikembalikan oleh pihak pemberi pinjaman. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan karena dokumen tersebut penting untuk masa depan adik nya

akibat meminjam uang ke rentrnir yang ber inisial I dan L yang beralamat kontrakan musdalifah kp.babulak RT ,004/002 kel sepatan kecamatan sepatan induk,provinsi banten.membuat resah masyarakat dengan adanya rentenir tersebut.di duga masih bayak korban yg lain

Surgani menilai praktik semacam ini sangat meresahkan dan mengarah pada aktivitas ilegal. Ia menyoroti bahwa kegiatan yang dijalankan oknum rentenir tersebut diduga menyimpang dari ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, karena lebih menyerupai bisnis jasa keuangan tanpa izin resmi.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan masyarakat kecil. Rentenir seperti ini harus ditindak, karena sudah menjadi penyakit sosial,” tegasnya

Penulis : **

Editor : Serang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru