Produksi Kabel Diduga Tak Miliki Label SNI Ditemukan di Sentra Kosambi, Tangerang

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Tangerang – Sebuah perusahaan yang memproduksi kabel listrik di kawasan Komplek Pergudangan Sentra Kosambi, Blok C No. 25, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat menjalankan produksi tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat karena berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran.

Produksi kabel tanpa label SNI ini terindikasi menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar, seperti logam bukan tembaga yang hanya disepuh agar menyerupai tembaga asli. Berdasarkan keterangan dari seorang mantan pegawai perusahaan yang enggan disebutkan namanya, kabel yang diproduksi tersebut mudah terbakar dan akan berubah menjadi abu jika terkena api, meningkatkan risiko konsleting dan kebakaran.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah Sentra Kosambi ini disebut-sebut sebagai pelaku produksi ilegal. Kabel yang dihasilkan kemudian didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia, bahkan digunakan sebagai komponen dalam instalasi panel surya masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan produksi dilakukan di Jl WP83+XG5, Komplek Pergudangan Sentra Kosambi, Blok C No. 25, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Belum diketahui sejak kapan aktivitas ini berlangsung, namun menurut informasi yang dihimpun dari mantan pegawai, kegiatan produksi dan distribusi kabel non-SNI ini telah berjalan dalam jangka waktu yang tidak singkat.

Kabel yang tidak memiliki sertifikasi SNI sangat rentan menyebabkan masalah kelistrikan. Mulai dari korsleting, kerusakan peralatan elektronik, hingga potensi kebakaran dan ancaman keselamatan jiwa akibat sengatan listrik. Harga kabel ini relatif murah karena menggunakan material berkualitas rendah, yang tidak mampu menahan beban listrik sesuai standar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku yang memproduksi atau menjual produk tanpa label SNI, apalagi dengan pemalsuan tanda kesesuaian, dapat dijerat hukuman penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 telah mewajibkan penerapan SNI untuk produk kabel listrik.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kabel listrik, dengan memperhatikan label resmi SNI, meminta sertifikat keaslian dari penjual, dan menghindari produk dengan harga yang tidak wajar. Memilih kabel SNI adalah langkah penting untuk menjamin keselamatan, performa optimal, dan masa pakai instalasi listrik yang lebih panjang

Sehingga berita ini di publikasikan belum ada klarifikasi dari pihak pengusaha kabel tersebut //red//tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lapak Penimbunan Solar Bersubsidi Ilegal Skala Besar, Beroperasi di Jantung Kota Serang
Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Diduga Lapak Penimbunan Solar Bersubsidi Ilegal Skala Besar, Beroperasi di Jantung Kota Serang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Berita Terbaru