Bendera Merah Putih Berkibar Hingga Malam di Desa Malintang Jae, Aturan Negara Diabaikan?

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGRAYA.ID | Mandailing Natal, ~ Kelalaian pelayanan publik di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan kantor desa yang kerap tutup saat jam kerja, kini muncul pelanggaran baru: bendera Merah Putih tetap berkibar hingga malam hari.

Pantauan langsung wartawan pada Selasa malam (22/07/2025) menunjukkan bendera nasional masih terpasang di tiang depan kantor desa hingga melewati pukul 18.00 WIB. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mewajibkan bendera diturunkan saat matahari terbenam.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya. “Dari pagi hingga malam tidak ada satu pun perangkat desa yang menurunkan bendera. Seolah tak ada rasa hormat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2009 memang disebutkan pengecualian dalam keadaan tertentu, namun tidak ditemukan adanya kegiatan resmi atau peristiwa khusus yang dapat membenarkan pengibaran hingga malam hari di kantor desa tersebut.

Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Desa Malintang Jae maupun Camat Bukit Malintang melalui pesan WhatsApp tidak mendapat balasan. Diamnya pejabat terkait ini menambah daftar panjang sikap antitransparansi yang ditunjukkan pemerintahan desa dan kecamatan.

Kelalaian ini menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah. Terlebih, sebelumnya wartawan juga mendapat tindakan pemblokiran nomor dari pejabat PMD saat ingin mengonfirmasi pelayanan desa yang buruk.

Bendera Merah Putih bukan hanya simbol, tetapi lambang kehormatan bangsa. Perlakuan abai terhadapnya menunjukkan degradasi nilai-nilai nasionalisme di tingkat desa.

Pertanyaan besar kini diarahkan kepada Bupati Mandailing Natal: apakah pembiaran seperti ini akan terus dibiarkan? Jika ya, maka bukan hanya pelayanan publik yang terganggu, tetapi wibawa pemerintahan desa pun akan runtuh di mata rakyatnya sendiri.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral
Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek
Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi
Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan
Demi Untung Besar Diduga Kontraktor Pakai Material Bekas, Tak Pikirankan Keyamanan Siswa
Penyelewengan Dana Desa 1 Milyar Desa Petir Sudah Naik Sidik
Petisi Tolak Keras Pembakaran Ban Bekas PT. Mingyue, Warga Nambo Ancam Blokade Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Ketua Umum LSM GERAM Banten, H. Alamsyah M.K., Geram: Orang Tua Laporkan Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok, Ini Pembodohan Moral

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pasti Dicek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Berita Terbaru