Miris,,,!!! Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Dikota Tangsel, Diduga Tak Tersentuh APH

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Dikota Tangerang Selatan-selatan, wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan (APH) jangan diam saja warga minta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut, yang sudah berbulan-bulan mengedarkan obat-obatan terlarang secara terbuka. Kamis, (17/07/2025)

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toko obat keras yang berkedok toko kosmetik jual bebas obat obatan terlarang, jenis golongan daftar G, Tramadol dan Exsimer berada JL.Raya Puspitek, setu,kecamatan serpong kota tangerang selatan, banten.diwilayah hukum polresta tangerang selatan polda metro jaya.

 

 

Mulyani salah satu aktivis Banten Indonesia mengatakan, Kami meminta dan berharap kepada APH secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,

 

“Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral. Sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada APH khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan secepatnya bertidak demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia,”

 

 

Sudah tercantum jelas di undang-undang Negara Indonesia tercinta ini ada sangsi bagi pelanggar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.

 

“Dan kami sangat berharap kepada bapa Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davni Polsek, maupun Polresta Tangerang Selatan, dan Polda Metro Jaya menindak tegas peredaran obat terlarang daptar G, karena Walikota wajib memberikan kesehatan kepada masyarakatnya.” Pungkasnya.

 

Sampai brita ini terbit, pemilik toko obat keras daftar G belum terkonfirmasi.

(Heru)

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPT Puskesmas Jawilan Gelar Penyuluhan, Pengobatan Gratis dan CKG di Desa Parakan
Warga Desa Parakan Antusias, Ikuti Cek Kesehatan Gratis (CKG) Yang Digelar UPT Puskesmas Jawilan
Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, RSPH Tingkatkan Layanan Mutu GSI
Memastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak Puskesmas Bojonegara
Bayi Ditemukan di Desa Bunar Dirujuk ke RSUD Balaraja, Kondisi Stabil
9 Mahasiswa RMIK Poltekkes Aisyiyah Banten Jalani PKL di RSUD Cilegon, Siap Terapkan Ilmu di Lapangan
Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin: Korban Jerit Minta Keadilan
Kepala UPT Puskesmas Jawilan Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT Ri Ke-80 Tingkat Kecamatan Jawilan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:31 WIB

UPT Puskesmas Jawilan Gelar Penyuluhan, Pengobatan Gratis dan CKG di Desa Parakan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Warga Desa Parakan Antusias, Ikuti Cek Kesehatan Gratis (CKG) Yang Digelar UPT Puskesmas Jawilan

Selasa, 16 September 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, RSPH Tingkatkan Layanan Mutu GSI

Rabu, 10 September 2025 - 14:32 WIB

Memastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak Puskesmas Bojonegara

Selasa, 9 September 2025 - 22:01 WIB

Bayi Ditemukan di Desa Bunar Dirujuk ke RSUD Balaraja, Kondisi Stabil

Berita Terbaru

Membangun Kapasitas Mahasiswa Dengan berilmu dan berakhlak melalui tata kelola organisasi Soal Administrasi dan Keunangan. Foto Pribadi

Pendidikan

ERDAMS FKM UMJ Latih Mahasiswa Mengelola Surat dan Anggaran

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:15 WIB