Tangerang Selatan – Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Dikota Tangerang Selatan-selatan, wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan (APH) jangan diam saja warga minta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut, yang sudah berbulan-bulan mengedarkan obat-obatan terlarang secara terbuka. Kamis, (17/07/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Toko obat keras yang berkedok toko kosmetik jual bebas obat obatan terlarang, jenis golongan daftar G, Tramadol dan Exsimer berada JL.Raya Puspitek, setu,kecamatan serpong kota tangerang selatan, banten.diwilayah hukum polresta tangerang selatan polda metro jaya.
Mulyani salah satu aktivis Banten Indonesia mengatakan, Kami meminta dan berharap kepada APH secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,
“Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral. Sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada APH khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan secepatnya bertidak demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia,”
Sudah tercantum jelas di undang-undang Negara Indonesia tercinta ini ada sangsi bagi pelanggar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.
“Dan kami sangat berharap kepada bapa Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davni Polsek, maupun Polresta Tangerang Selatan, dan Polda Metro Jaya menindak tegas peredaran obat terlarang daptar G, karena Walikota wajib memberikan kesehatan kepada masyarakatnya.” Pungkasnya.
Sampai brita ini terbit, pemilik toko obat keras daftar G belum terkonfirmasi.
(Heru)
Penulis : Heru