Diduga Lapak Kencingan Pungkil di Serang Kota Tak Tersentuh APH

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Diduga sebuah Lapak yang dijadikan tempat Kencingan Pungkil yang berlokasi di wilayah Serang Kota, Provinsi Banten tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (Aph) Rabu, (16/07/2025)

 

Lapak tersebut menurut informasi diketahui, milik Bos Geveng, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil Tronton Bak Lantai yang sedikit mencurigakan dan memasuki area lapak yang dijadikan gudang Kencingan Pungkil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis hitam tersebut.

 

Dari temuan itu, Tim media ini beserta Aktivis Banten Mulyani dalam waktu dekat akan melaporkan oknum pelaku Mafia yang melakukan Kencingan Pungkil tersebut ke Polres Serang Kota, Polda Banten dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dugaan Kencingan Pungkil tersebut.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999): Jika bahan baku atau pungkil dijual kepada konsumen, UU ini mengatur perlindungan konsumen, termasuk hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Pelanggaran terhadap UU ini, seperti menjual barang yang tidak memenuhi standar keamanan atau kualitas, dapat dikenai sanksi pidana.

Sampai berita ini terbit pemilik lapak yang diduga dijadikan tempat Penampungan Kencingan Pungkil belum terkonfirmasi.

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

(HU/Red)

Penulis : Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu Seberat 465,62 Gram dan Obat Keras 21.939 Butir, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Serkot
Kapolsek Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung
Respon Cepat, Penasihat Hukum: Apresiasi Polresta Serang Kota Tangani Perkara Sangat Baik, Cepat dan Profesional
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Serang Polresta Serkot Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal ke III
Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot Bantu Poktan Tanam Bibit Jagung

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:36 WIB

Sabu Seberat 465,62 Gram dan Obat Keras 21.939 Butir, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Serkot

Senin, 28 Juli 2025 - 17:44 WIB

Kapolsek Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:26 WIB

Respon Cepat, Penasihat Hukum: Apresiasi Polresta Serang Kota Tangani Perkara Sangat Baik, Cepat dan Profesional

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:31 WIB

Diduga Lapak Kencingan Pungkil di Serang Kota Tak Tersentuh APH

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:11 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Serang Polresta Serkot Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal ke III

Berita Terbaru