Kabel Besar Milik PT. PLN Putus di Kampung Bakung Jayanti Diduga Gegara Sopir Truk Molen Muatan Beton PT. Dinamix Jawilan Ceroboh

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Sebuah kabel listrik besar milik PT. PLN terputus hingga melintang di tengah jalan. Hal tersebut terjadi di Kampung Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Kamis, (10/07/2025)

 

Kejadian terputusnya kabel Listrik milik PT. PLN disebabkan tersangkutnya truk molen (truk proyek) milik PT. Dinamix Jawilan, pada kabel yang melintang di atas jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semula, mobil Truk Molen milik PT. Dinamix Jawilan yang hendak mengirim Coran Beton Ke satu proyek di samping Kantor Kecamatan Jayanti itu tersangkut hingga kemudian mengakibatkan kabel tertarik, sampai akhirnya terputus di tempat kejadian.

 

Saat awak media mencoba menanyakan ke salah satu pekerja dari PT. Dinamix Jawilan entah dirinya sebagai Supir atau kondektur yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan,

 

“Truk molen ini milik PT. Dinamix Jawilan pak, mau ngirim coran ke proyek di samping kantor Kecamatan Jayanti, karena tidak ada yang mengawal untuk memperhatikan situasi jalanan akhirnya kabel besar tersangkut oleh mobil kami, ” Ucapnya.

Ditempat yang sama, Ahmad, salah satu aktivis Banten menyampaikan, pihak PT. Dinamix Jawilan harus tanggung Jawab atas terjadinya insiden tersebut yang mengakibatkan kabel besar milik PT. PLN terputus.

“Seharusnya ada yang mengarahkan minimal 1 orang di atas mobil untuk memperhatikan situasi jalan, kalau sudah begini berarti kuat dugaan sopir tersebut lalai,” Tutur Ahmad.

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

(Heru/Red)

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel serangraya.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi
Kiriman Video Netizen ke Influencer info Serang Timur Diduga Tidak Benar
Kecelakaan di Jalan Raya Muncung: Rombongan Peziarah Jadi Korban, Satu Meninggal
3 Rumah Ambruk Dampak Ledak Besar Di Pondok Cabe
Hujan Mengguyur Bali Beberapa Titik Terendam Banjir
Sopir Truk Fuso Tronton Warga Way Lunik Bandar Lampung Ditemukan Tewas Tergantung di Bak Mobil
Diduga Bayi Hasil Hubungan Gelap, di Temukan di Semak – Semak Kebun Timun Desa Bunar
Rumah Dibobol Siang Bolong, Warga Puri Delta Kiara Tuding RW dan Stakeholder Mandul

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:29 WIB

2 Hp I-Phone 13 Dan Samsung A55 5G Milik Karyawati PT. Mayora Jayanti Raib Digondol Maling di Kontrakan Kampung Bakung Korban Lapor Ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 01:11 WIB

Kiriman Video Netizen ke Influencer info Serang Timur Diduga Tidak Benar

Minggu, 21 September 2025 - 16:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Muncung: Rombongan Peziarah Jadi Korban, Satu Meninggal

Jumat, 12 September 2025 - 23:19 WIB

3 Rumah Ambruk Dampak Ledak Besar Di Pondok Cabe

Rabu, 10 September 2025 - 22:48 WIB

Hujan Mengguyur Bali Beberapa Titik Terendam Banjir

Berita Terbaru